SOLUSI TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA ATAS PROGRAM KOMPUTER ( COMPUTER PROGRAMS) DI INDONESIA



SOLUSI TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA ATAS PROGRAM KOMPUTER(COMPUTER PROGRAMS) DI INDONESIA
OLEH: YULIATI, SH.,LLM[1]
yuliaticholil@ub.ac.id

  1. A.   PENDAHULUAN
Apakah Hak Kekayaan Intelektual itu? Dalam beberapa hal kita tentu sudah mengerti jawaban dari pertanyaan tersebut. Kita tahu bahwa penemu mesin, penulis buku ataupun pemusik memiliki hak atas karya mereka. Dari kepemilikan tersebut konsekuensinya kita tidak dapat seenaknya memperbanyak atau menggunakan apalagi mengkomersialisasikan  karya mereka tanpa mempertimbangkan hak mereka. Sama halnya dengan desainer asli dari mebel, wallpaper ataupun hal-hal sejenis yang sesungguhnya juga dimiliki oleh seseorang atau badan hukum.
Setiap saat kita membeli barang yang dilindungi oleh HKI, sebagian dari kita harus membayar kepada pencipta sebagai kompensasi atas waktu, uang, tenaga dan usaha yang mereka habiskan untuk menghasilkan karya cipta.Hal ini berpengaruh pada perkembangan industri misalnya industri musik tumbuh dan berkembang keseluruh dunia, mendukung timbulnya bakat-bakat baru untuk membuat musik, ide-ide original lebih beragam.
Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disingkat HKI adalah padanan kata dari Intellectual Property Rights. Dalam HKI ada dua kategori pengertian, yang pertama adalah pengertian HKI dalam istilah sehari-hari yaitu segala sesuatu yang berasal dari hasil pemikiran manusia seperti ide, invensi, puisi, merek, desain, semi konduktor dan sebagainya. Yang kedua adalah pengertian HKI dalam konsep hukum yaitu seperangkat aturan hukum yang memberikan jaminan hak eksklusif untuk mengekploitasi  HKI dalam jangka waktu tertentu berdasarkan jenis-jenis HKI.[2]
Selama ini pemahaman  HKI secara umum seringkali diartikan secara kurang proporsional karena hanya menekankan pada aspek hak monopoli yang dimiliki oleh pemilik atau pemegang hak atas HKI secara absolut. Pemahaman seperti itu menegasikan konsep dasar HKI bahwa HKI mempunyai fungsi utama untuk memajukan kreativitas dan inovasi yang bermanfaat  bagi  masyarakat secara luas sedangkan hal cipta secara khusus juga berfungsi sebagai alat unruk memperkenalkan, memperkaya dan menyebarluaskan  kekayaan budaya bangsa [3]. Bahkan salah satu aspek yang melekat pada HKI adalah adanya aspek sosial bagi seluruh jenis HKI kecuali merek, manakala masa perlindungannya habis maka semuanya menjadi milik umum atau public domain.
Pemahaman HKI yang kurang tepat juga berkaitan dengan prasangka bahwa HKI hanya akan menguntungkan negara-negara maju dan menghambat negara-negara berkembang dalam mengakses teknologi dan informasi. Persoalannya sekarang bukan pada akses teknologi dan informasi , akan tetapi kecenderungan yang terjadi di dunia saat ini  adalah adanya persaingan  dagang  yang ketat antara negara yang satu dengan negara lain. Saat ini sudah bukan masanya  lagi bagi Indonesia hanya menggantungkan  pada industri yang berbasis pada sumber daya alam yang semakin lama semakin berkurang jumlahnya. Oleh karena itu Indonesia juga harus mengembangkan industri yang berbasis pada kemampuan sumber daya manusia yang kreatif dan innovatif karena industri yang paling besar memiliki peluang untuk bersaing di pasar global salah satunya adalah industri yang berbasis pada HKI.

  1. B.   PERLINDUNGAN HKI DI INDONESIA
Perlindungan hukum terhadap HKI pada dasarnya berintikan pengakuan terhadap hak atas kekayaan dan hak untuk menikmati kekayaan itu dalam waktu tertentu[4]. Artinya selama waktu tertentu pemilik atau pemegang hak atas HKI dapat mengijinkan ataupun melarang orang lain untuk menggunakan karya intelektualnya.
Indonesia sebagai salah satu negara peserta yang meratifikasi perjanjian ini mempunyai kewajiban untuk menerapkan ketentuan-ketentuan dalam TRIPs kedalam sistem hukum HKI Indonesia secara konsisten. Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 15 tahun 1997 Tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 Pengesahan Paris Convention For The Protecting Of Industrial Property Dan Convention Establishing The World Intellectual Property Organization yang secara eksplisit menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Paris tanpa reservasi artinya Indonesia menerima secara penuh seluruh ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Paris tanpa kecuali serta meratifikasi Perjanjian Pembentukan Organisasi Dagang Dunia (WTO).
Ada dua kelompok besar dalam pembagian HKI  yang pertama yaitu : Hak kekayaan Industri (industrial property rights) yang meliputi : Paten, Merek, Desain, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, sedangkan yang kedua adalah Hak Cipta yang memberikan perlindungan untuk karya tulis, karya sastra dan karya seni ( literary and artistic work).
Pranata hukum yang mengatur HKI di Indonesia telah lengkap dan secara efektif telah berlaku, yang didasarkan pada masing-masing obyek HKI sebagai berikut:
  1. UU 30/ 2000 tentang Rahasia Dagang
  2. UU 31/ 2000 tentang Desain Industri
  3. UU 32/ 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  4. UU 14/ 2001 tentang Paten
  5. UU 15/ 2001 tentang Merek
  6. UU 19/2002 tentang Hak Cipta
  7. UU 29/200 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Dari sudut pandang hukum, pembentukan aturan diperlukan agar ada sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman akan tetapi juga dapat menciptakan iklim yang kondusif untuk berkompetisi secara jujur dalam menghasilkan karya-karya yang bermanfaat.



  1. C.   PERKEMBANGAN HAK CIPTA DI INDONESIA
    1. 1.   Pengertian Hak cipta
Pengaturan hak cipta di Indonesia diawali dengan diberlakukannya UU 6/1982 tentang Hak cipta yang kemudian diamandemen sebanyak 3 kali sampai pada berlakunya UU 19/2002 tentang hak cipta. Pasal 1 angka 1 UU 19/2002 menyatakan: “Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku”.
 Hak cipta pada hakekatnya adalah perjanjian antara pencipta dengan pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak  ciptaannya. Konsekuensi logis dari definisi ini adalah:
  • Peran pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral HKI hanyalah sebagai administrator, akan tetapi tidak menerbitkan atau memberikan hak seperti paten. Hal ini tercermin dalam sistem pendaftaran hak cipta yang bersifat Negatif Deklaratif artinya Setiap orang yang mendaftarkan karya ciptanya dianggap sebagai pencipta, kecuali terbukti sebaliknya;
  • Pendaftaran ciptaan bukanlah suatu keharusan, karena tanpa  pendaftaranpun karya cipta secara otomatis sudah mendapatkan perlindungan hukum (Pasal 2). Adapun cara yang diakui secara internasional sebagai berikut[5]:
  • Untuk karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra cukup dengan membubuhkan tanda Ó disertai nama pencipta dan tahun penerbitan.
  • Untuk karya rekaman (audio dan audiovisual) dengan membubuhkan tanda P atau N didalam lingkaran disertai tahun penerbitan.
  • Untuk memperkuat pengakuan perlindungan hak cipta dapat ditambahkan maklumat “Todos los derechos reservados” /“All Rights Reversed”[6]



2. Jenis Karya Cipta Yang Dilindungi
Konsep dasar perlindungan hak cipta yang terdapat dalam Konvensi Berne maupun dalam TRIPs mengakui bahwa ciptaan yang layak mendapat perlindungan hukum manakala ciptaan tersebut merupakan ekspresi atau perwujudan dari ide.[7]Selain itu syarat keaslian atau originality dari ciptaan juga harus terpenuhi, artinya ciptaan haruslah mempunyai bentuk yang khas dan menunjukkan keaslian atas dasar kemampuan dan kreativitasnya yang bersifat pribadi dari si pencipta. Syarat lain yang harus dipenuhi agar suatu ciptaan dapat diberikan perlindungan hak cipta adalah ciptaan tersebut dalam bentuk yang nyata (bukan hanya gagasan), karya cipta itu dapat dilihat, dibaca ataupun didengar.[8]
 Undang- undang telah menetapkan secara limitatif jenis ciptaan yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra sebagai berikut (ps.12 UU19/2002):
  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
  6. Seni rupa, dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. seni batik;
  10. fotogafi;
  11. Sinematografi;
  12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Sedangkan jangka waktu berlakunya hak cipta berdasarkan obyeknya, secara umum adalah selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia kecuali, program komputer, sinematografi, data base dan karya pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Sedangkan hak cipta atas susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertamakali diterbitkan.
3. Hak-Hak Pencipta
Hak Pencipta dan atau pemegang hak cipta dibagi menjadi hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah mengijinkan atau melarang orang lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya. Hak ekonomi dari pencipta yang diatur dalam konvensi Berne hanyalah hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaan, seiring dengan perkembangan teknologi rekaman baik rekaman suara ( audio) maupun rekaman suara dan gambar (audiovisual) yang semakin canggih maka menimbulkan hak ekonomi bagi para pihak yang tidak menghasilkan karya cipta akan tetapi membantu menyebarkan karya cipta, hak ini dikenal dengan hak-hak yang terkait dengan hak cipta (neighbouring rights).Hak-hak terkait ini dimiliki oleh artis penampil, produser rekaman dan lembaga penyiaran.
Hak ekonomi ini meliputi hak penggandaan ( reproduction right); hak penyebarluasan (distribution right); hak adaptasi (adaptation Right) yang meliputi hak penerjemahan, hak dramatisasi, hak film ; hak pertunjukan ( performance Right): hak atas rekaman suara (Mechanical Right); hak atas program siaran ( broadcasting right).[9]
Sedangkan hak moral adalah hak  yang melekat pada pencipta , yaitu hak untuk selalu  dicantumkan nama pencipta dalam setiap ciptaannya dan  hak atas keutuhan ciptaannya terhadap perubahan isi maupun judul.hak moral ini secara eksplisit diatur dalam pasal 24 UU 19/2002. Hak moral ini tidak bisa dialihkan kepemilikannya seperti hak ekonomi.
4. Pembatasan Dan Pengecualian Hak Cipta
Pemanfaatan hak cipta tidaklah sepenuhnya bersifat monopoli seperti paten, karena ada pembatasan-pembatasan dan pengecualian-pengecualian yang berdasarkan pada pemanfaatan untuk kepentingan masyarakat ,yang tidak termasuk dalam tindak pidana hak cipta. Sebagaimana diatur dalam pasal 14 dan 15 UU 19/2002 sebagai berikut:
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai tindak pidana hak cipta:
  1. Pengumuman dan atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman dan atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan atau diperbanyak oleh dan atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika karya cipta itu diumumkan dan atau diperbanyak;
  3. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Pasal 15

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai tindak pidana hak cipta:
  1. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
  2. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan;
  3. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya atau sebagian, guna keperluan:
(i)   ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau ;
(ii)  pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
  1. Perbanyakan suatu   ciptaan  bidang ilmu pengatahuan, seni dan sastra dalam huruf braille guna keperluan tuna netra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
  2. e.   Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
  3. Perubahan yg dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti  ciptaan bangunan;
  4. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.



  1. D.   PELANGGARAN HAK CIPTA ATAS PROGRAM KOMPUTER
Pengaturan tentang hak cipta dalam satu sistem hukum HKI sebenarnya telah dimulai sejak dekade 80-an dengan diberlakukannya UU 6/1982 tentang hak cipta yang kemudian berturut-turut diamandemen dengan UU 7/1987  dan UU12/1997 sampai dengan diberlakukannya UU hak cipta yang terbaru yaitu UU 19/2002 yang berlaku efektif pada tanggal 23 Juli 2003 ternyata belum mampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap karya cipta , khususnya perangkat lunak (program komputer) atau dalam definisi pasal 12 UU 19/2002 disebut sebagai program komputer. Ironisnya, sampai sekarang Indonesia masih masuk dalam 5 besar negara-negara pembajak program komputer di dunia yaitu China, Vietnam, Ukraina dan Zimbabwe.[10]
Menurut pendapat Dhony Setyaputra (manager BSA) , Ada tiga hal yang menyebabkan tingginya pembanjakan program komputer, pertama : proses penggandaan program komputer semakin mudah dan semakin digemari. Kedua: kurangnya kesadaran dan budaya masyarakat untuk menghargai hak cipta atas program komputer, sikap acuh terhadap konsekuensi hukum yang timbul akibat pembajakan program komputer. Ketiga: faktor penegakan hukum dan perangkat perundang-undangan di bidang hak cipta yang lemah.[11]
Sedangkan pembajakan program komputer komputer di Jatim terkait erat dengan tingginya angka kejahatan itu secara nasional yang pada 2005 mencapai 87% dan menempatkan indonesia pada  peringkat 5 tertinggi dari  20 negara pelanggar HKI.[12]

Dampak dari pembajakan program komputer sebenarnya tidak hanya merugikan perusahaan ataupun perorangan yang memiliki hak cipta atas program komputer, akan tetapi juga merugikan negara dari sektor penerimaan pajak. Data yang dilansir oleh Microsoft Indonesia, tahun 2005 menyebutkan pajak pendapatan dari penjualan program komputer saja, seharusnya bisa mencapai US$ 100 juta, akan tetapi karena banyaknya pembajakan, pemerintah hanya mendapatkan US$ 20 juta[13].
1.Pengertian program komputer
     Istilah program komputer( perangkat lunak) yang berupa program komputer adalah istilah umum yang dikenal dalam dunia informasi teknologi, yang biasanya di sandingkan dengan hardware (perangkat keras) yang meliputi monitor, CPU, keyboard, mouse dan printer.Sebaliknya undang-undang dengan jelas menyebut program komputer sebagai program komputer (computer programs).
Pasal 1 angka 8 UU 19/2002 menyebutkan:
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

Biasanya ada tiga langkah yang dilakukan seorang programmer untuk menciptakan program komputer. Pertama, progamer menentukan struktur dari program yang ingin dibuat, bahasa pemrograman apa yang akan dipakai dan bagaimana program tersebut akan dijalankan. Kedua, programer mendisain satu rangkaian prosedur untuk memecahkan masalah yang biasanya berdasar pada kerangka kerja logika, matematika atau skema. Ketiga, programer menerjemahkan program yang telah dibuat kedalam bahasa pemrograman komputer yang di sebut dengan “ source code” atau kode asal dan kemudian source code dari program yang dibuat  itu diterjemahkan ke dalam “object code” atau code objek yang berbasis pada bilangan biner ( 0 dan 1) pada sebuah compiler.
Sedangkan bentuk dari program komputer ini bermacam-macam misalnya yang paling sering kita gunakan adalah MS Word,  Power Point atau Excel. Program komputer yang lain adalah program-program yang dipakai dalam seni grafis maupun fotografi misalnya Corel Draw, atau program untuk gambar arsitek yaitu Auto CAD bahkan program komputer yang dipakai untuk mengoperasikan telpon seluler serta games.
2. Pelanggaran Hak cipta atas program komputer
          Pelanggaran hak cipta pada dasarnya ada 2 (dua )hal yaitu pelanggaran terhadap hak ekonomi (pasal 72 ayat 1-5) UU 19/2002 dan pelanggaran terhadap hak moral pencipta (pasal 72 ayat 6-9) UU 19/2002  tentang hak cipta  dapat di rumuskan sebagai berikut:[14]
No
PASAL
SANKSI PIDANA
JENIS PERBUATAN
PENJARA
DENDA(rupiah)
1
72(1)
7 tahun
5 Milyar
Dengan sengaja dan tanpa hak: mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan , atau membuat , memperbanyak atau menyiarkan rekaman suara dan atau gambar pertunjukkan atau memperbanyak dan atau menyewakan karya rekaman suara dan rekaman bunyi.
2
72(2)
5 tahun
500 Juta
Dengan sengaja menyiarkan , memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait.
3
72(3)
5 tahun
500 Juta
Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer
4
72 (4)
5 tahun
1 Milyar
Dengan sengaja melakukan pengumuman setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keuangan negara, kesusilaan serta ketertiban umum
5
72 (5)
2 tahun
150 Juta
Dengan sengaja memperbanyak, mengumumkan potret seseorang tanpa izin orang yang dipotret atau ijin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia; dan tanpa ijin atau melanggar klarangan lembaga penyiaran untuk memperbanyak, mebuat dan atau menyiarkan ulang siaran yang dilindungi melalui transmini dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektronik lainnya
6
72 (6)
2 tahun
150 Juta
Dengan sengaja dan tanpa hak mencantumkan nama pencipta pada ciptaan; atau mengubah isi suatu ciptaan, judul ciptaan dan anak judul ciptaan.
7
72 (7)
2 tahun
150 Juta
Dengan sengaja dan tanpa hak meniadakan atau mengubah informasi elektronik tentang informasi manajemen hak pencipta
8
72 ( 8)
2 tahun
150 Juta
Dengan sengaja dan tanpa hak merusak, meniadakan atau membuat tidak berfungsi sarana teknologi sebagai pengaman hak pencipta
9
72 (9)
5 tahun
1 Milyar
Dengan sengaja dan tanpa hak tidak memakai semua peraturan perijinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam penggunaan sarana produksi berteknologi tinggi khususnya di bidang cakram optik (optical disc)


  1. E.   ALTERNATIF SOLUSI PELANGGARAN HAK CIPTA ATAS PROGRAM KOMPUTER
1. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Menurut UU Hak Cipta
 Undang-Undang hak cipta juga memberikan pilihan mekanisme bagi pencipta dan atau pemegang hak cipta untuk mempertahankan haknya dengan 3 (tiga) cara yaitu:
  1. Melalui gugatan perdata , sebagaimana diatur dalam pasal 56 UU 19/2002 yang menyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan perdata, yang meliputi gugatan ganti rugi, permohonan penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran serta permohonan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan dari pelanggaran. Selain itu pemegang hak cipta juga berhak meminta penetapan sementara[15] dari hakim agar memerintahkan pelanggar menghentikan segala kegiatan tindak pidana hak cipta agar tidak timbul kerugian yang lebih besar bagi pemegang hak cipta.Gugatan perdata ini dapat di ajukan di Pengadilan Niaga[16] yang berkedudukan di 5 (lima) kota besar di Indonesia yaitu Medan, Jakarta,  Semarang, Surabaya dan Makassar. Sedangkan pelanggaran atas hak moral dari pencipta tetap dapat diajukan oleh pencipta atau ahli warisnya bila pencipta telah meninggal dunia.
  2. Melalui tuntutan pidana, pengajuan gugatan perdata dalam tindak pidana hak cipta tidak menggugurkan hak negara untuk melakukan tuntutan pidana. Pasal 72 UU 19/2002 telah mengatur ketentuan pidana dengan sanksi pidana yang cukup tinggi.
  3. Pilihan yang terakhir adalah pemanfaatan Penyelesaian Sengketa Alternatif ( Altenatif Dispute Resolution) yang meliputi Negosiasi, Mediasi dan Arbitrase
2.Upaya-Upaya Yang Dapat Dilakukan Pemerintah, Sektor Swasta Dan Masyarakat
  • DIRJEN HKI
Beberapa hal telah dilakukan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meminimalisasi pembajakan, di antaranya sejak Februari 2007 mempermudah pelayanan dengan membuka enam provinsi percontohan di mana publik bisa mendaftarkan karyanya di kantor-kantor wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di enam provinsi. Enam provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, dan Makassar. Enam provinsi lain yang akan menyusul untuk dibuka adalah Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Sumatera Selatan, Banten, dan Kepulauan Riau. Biaya pendaftaran untuk merek Rp 450.000, sedangkan untuk hak cipta Rp 75.000. [17]
  • APARAT PENEGAK HUKUM
Aparat penegak hukum yang terkait dengan penegakan hukum HKI adalah polisi, jaksa, hakim dan Bea dan Cukai. Pelatihan secara rutin oleh instansi yang bersangkutan bekerjasama dengan DIRJEN HKI, AUSAID, EC sejak tahun 1996. Yang perlu diperhatikan adalah penempatan SDM yang telah mendapatkan pelatihan HKI pada posisi yang tepat.
Tindakan nyata yang dilakukan untuk memberantas pelanggaran HKI, Khususnya oleh kepolisian dengan  melakukan razia barang bajakan secara berkala, bahkan dari kegiatan ini ada beberapa kasus yang  yang sampai pada proses peradilan.
  • VENDOR ATAU PENYEDIA PROGRAM KOMPUTER
Seperti halnya pencipta dan pemegang hak cipta dan hak terkait yang sangat tergantung pada lisensi dan kontrak dalam pengelolaan karya cipta sebagai kekayaan. Sebagaimana isi / content hak cipta menjadi semakin cair dan dapat didistribusikan dengan berbagai cara, penawaran pemasarnpun dapat disesuaikan dengan kebutuhan khusus dari konsumen atau sekelompok konsumen ataupun syarat-syarat umum untuk berbagi.
Produk yang  lebih beragam juga merupakan cerminan dari hubungan kebutuhan untuk semakin fleksibel dalam  hubungan hukum antara penyedia content, perantara dan konsumen. Hukum kontrak juga mengijinkan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan hubungan tersebut.
Pemegang hak atas program komputer menggunakan lisensi shrinkwrap atau clickwrap. Dua terminologi dari lisensi shrinkwrap  dapat dilihat dari kotak pembungkus yang memuat program sofware. Dengan membuka segel kemasan  pembeli dianggap menyetujui syarat-syarat dalam menggunakan program komputer dan kontrak telah disepakati. Pernyataan tersebut biasanya dimunculkan sebagai formulir yang sudah dicetak untuk pihak yang lemah yang tidak mungkin memiliki kemampuan untuk menegosiasikan syarat kontrak. Jika seseorang memilih mengembalikan produk tersebut, maka mereka tidak lagi terikat dengan syarat-syarat dalam kontrak.
  • KOMUNITAS PENGGUNA DAN  PROGRAMMER
HKI atas program komputer adalah kekayaan yang secara tradisional dilindungi dengan hak cipta atau paten di beberapa negara. Sebaliknya, gerakan opensource dalam dunia industri program komputer telah mengadopsi posisi yang berbeda terhadap penegasan HKI untuk program komputer.
Open source merujuk pada pengembangan program komputer yang kode asal (source code) yang bisa diperoleh publik sesuai dengan standar sertifikasi yang dikeluarkan Open Source Initiative (OSI). Program komputer tersebut walaupun dilindungi dengan hak cipta bebas untuk didistribusikan dengan lisensi terbatas dan pengembang didorong untuk menjalankan, memodifikasi, mencopy dan mendistribusikan program komputer gratis sepanjang memenuhi kondisi tertentu termasuk source code yang tetap dapat diakses oleh publik dan pemegang source code tidak menarik royalri apapun.
Gerakan yang disusun untuk mendorong pengembangan program komputer secara bersama-sama, membuang program yang salah atau bug dan mengenalkan karya turunan. Model bisnis opensource tetap berbasis pada hak cipta dan kontrak, karena sistem hak cipta menyediakan infrastruktur yang legal untuk open source program komputer. Beberapa program komputer didistribusikan menurut General Public License (GPL) yang memberikan lisensi untuk bebas mereproduksi program komputer menurut kondisi GPL, pengguna program komputer terikat oleh GPL.Contoh yang paling populer dalam hal ini adalah LINUX yang berusaha untuk mengembangan Operating System yang selama ini didominasi oleh Microsoft.
  • KERJASAMA ANTARA VENDOR DENGAN KOMUNITAS PROGRAMMER DAN PEMAKAI
Model lisensi lain yang telah dikembangkan adalah usaha kerjasama yang dikenal dengan nama Creative Common (CC). Tahun 2002 CC mengeluarkan satu bentuk lisensi hak cipta yang gratis untuk umum yang percaya bahwa hak cipta dapat ditegakkan melalui GPL. Tidak seperti GPL, lisensi CC tidak didesain untuk program komputer, akan tetapi untuk karya kreatif lainnya misalnya website, beasiswa, musik, film, fotografi, karya sastra, bahan pelajaran. CC merupakan proyek untuk internasionalisasi lisensi CC untuk semua jurisdiksi diseluruh dunia.

  • KERJASAMA ANTARA VENDOR DAN PEMERINTAH SERTA PERGURUAN TINGGI
Kerjasama ini diawali dengan penandatanganan Memory of understanding antara pemerintah Indonesia dengan Microsoft  dengan ketentuan lembaga pemerintah dan perguruan tinggi di Indonesia dapat menggunakan program komputer asli dengan harga yang terjangkau. Hal ini di kenal dengan program Microsoft goes to Campus, walaupun kebijakan ini bertentangan dengan program dari Menkoinfo yang pernah mencanangkan program IGOS ( Indonesia goes to Open Source)
  • MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT AKAN PENTINGNYA PENGHARGAAN TERHADAP HAK CIPTA
Ada banyak cara yang bisa diambil oleh pemerintah maupun masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya penghargaan terhadap hak cipta, walaupun hasil dari upaya ini tidak dapat dilihat secara instant.
Yang pertama adalah merubah pola pikir masyarakat bahwa proses kreatif seseorang dalam menghasilkan suatu karya perlu dihargai dan diakui. Oleh karena itu perlu dikenalkan budaya malu membeli dan menggunakan barang bajakan.
Yang kedua adalah perlu adanya kerja sama yang sinergis antara pekerja kreatif di bidang teknologi informasi, sektor industri, perdagangan agar dapat melakukan efisiensi dalam proses produksi sehingga harga  program komputer dapat terjangkau.Sedangkan pemerintah dapat membantu berkembangnya industri TI di Indonesia dengan berbagai kemudahan dan penerapan pajak 0% serta membangun infrastruktur TI yang tangguh.
Yang ketiga khususnya di sektor pendidikan, penghargaaan dan pengakuan terhadap HKI perlu dikenalkan sejak pendidikan dasar, karena hal ini akan memberikan dampak yang sangat baik bagi kesadaran hukum masyarakat.

Dampak Negatif Dari TIK "PELANGGARAN HAK CIPTA"
DAMPAK NEGATIVF DARI TIK " PELANGGARAN HAK CIPTA "

Pembajakan perangkat lunak (software) dan CD (Compact Disk) muik secara ilegal dapat digandakan dengan mudah dan cepat dengan mengunakan media komputer. Program program yang dijual dalam bentuk CD sangat mudah umtuk digandakan dan dijual kembali secara tidak sah. Tindakan program pembajakan program komputer sangat marak di dunia.

Indonesia merupakan Negara dengan salah satu pembajakan tertinggi di dunia. Untuk itulah , pemerintah memberikan hak khusus kepada penemu atas hasil temuannnya berupa hak paten dan melindungi hak cipta perangkat lunak (software). Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi untuk selama waktu tertentu memakai sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk memakainya.

Tahun 1999 merupakan tahun dimana banyak yang mengajukan permintaan paten yaitu 438 permintaan paten PT. Telekomunikasi Indonesia merupakan lembaga yang aktif untuk menciptakan produk yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi. Hak cipta atas program komputer tersebut telah didaftarkan pada Direktorat Jendral Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).


pelanggaran hak cipta (perangkat lunak)
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
1. Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan,
2. Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
3. Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
4. Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.
Berdasarkan batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan Microsoft.
Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software, diantaranya:
1. Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
2. Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
3. Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software.
4. Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
Pada era tahun 1980 sampai dengan 1986 ketika perusahaan software sangat kuatir dengan masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik proteksi disk yang membuat orang sulit menyalin disk atau program. Tetapi hal ini menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk menggunakannya, maka setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti servis dan pembelian perangkat lunak asli yang tetap tinggi maka mereka meniadakan proteksi penyalinan ini. Batasan-batasan yang diberikan oleh UUHC terhadap penggunaan program komputer menyebabkan banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta.
SOLUSI
Tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan karena dilakukan dengan cara memperbanyak dan pendisribusian software tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila ada dua buah program computer memiliki Source Code yang sama. Konsep Undang-Undang Hak Cipta kita tidak memberikan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program computer. Jadi tidak terdapat batasan (seberapa persen ) kesamaan antara kedua program sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta orang lain. Undang-Undang Hak Cipta memberikan perlindungan secara kualitatif yang lebih menekankan seberapa pentingkah bagian dari Source Code yang ditiru sehingga apabila mengambil bagian yang paling penting atau khas atau menjadi cirri dari suatu ciptaan meskipun itu kurang dari 10% maka dikatakan sebagai pelanggaran Hak Cipta. Terjadinya jual beli program computer tidak menyebabkan beralihnya Hak Cipta sehingga pembeli bukanlah pemilik dari program. Hak milik program tetap dipegang oleh pembuat baik perusahaan maupun individu. Pembeli hanya membeli hak lisensi untuk menggunakan program berdasarkan syarat dan kondisi.
Previous
Next Post »