A.
PENDAHULUAN
A.1 LATAR BELAKANG
Dalam
hidup bernegara, kita tidak dapat lepas dari sesuatu yang disebut hukum. Tidak ada satupun negara tanpa hukum. Karena
memang fungsinya sangatlah krusial dalam mengatur kehidupan bernegara.
R.M. Mac
Iver dalam bukunya “The Modern state”
menulis :”Even within the sphere of the state there are two kinds of law.
There is the law, which governs the state and there is the law, by means of
which the state governs. The former is constitutional law, the latter we may
for the sake of distinction call ordinary law”
(Dalam linkungan
negara, ada 2 macam hukum. Ada hukum yang memerintah negara dan ada hukum yang
merupakan alat bagi negara untuk memerintah.hukum yang pertama adalah “Constitutional
law” (Hukum tatanegara). Hukum yang kedua, untuk membedakannya dari hukum
yang pertama, dapat kita namakan “Ordinary law” (Hukum biasa yang
dipergunakan untuk bergerak, “actief dienend.”)
Dari kutipan tersebut, dapat kita simpulkan
bahwa dalam hidup bernegara, kita akan menemukan 2 macam hukum:
1)
Hukum tata negara (Constitutional law ) sebagai yang mengatur
negara.Unsur pokok dalam Hukum ini adalah Konstitusi.Unsur pokok inilah yang
akan menjadi Headline dalam makalah ini.
2)
Hukum biasa (Ordinary Law) sebagai hukum yang digunakan negara
untuk mengatur sesuatu hal. Termasuk dalam hukum ini adalah Hukum pidana dan
hukum perdata
A.2 RUMUSAN MASALAH
Dari
sedikit gambaran diatas, tentu akan memunculkan beberapa pertanyaan antara lain
sebagai berikut:
1. Apa
pengertian Konstitusi?
2. Apa
sajakah isi konstitusi itu?
3. Apa
tujuan konstitusi?
4. Apa
sajakah klasifikasi konstitusi itu?
5. Bagaimana
Proses perubahan konstitusi (amandemen)?
A.3 TUJUAN
1. Memahami
konsep dasar tentang konstitusi
2. Mengetahui
beberapa hal yang dimuat dalam konstitusi.
3. Menetahui
tujuan adanya konsitusi.
4. Mengetahui
beberapa klasifikasi Konstitusi dari beberapa perspektif.
5. Mengetahui
proses perubahan konstitusi ( amandemen).
6. Mengetahui
sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia.
B.
ISI
Konstitusi dalam bahasa Inggris constitution dan dalam bahasa Belanda contitute secara harafiah dalam bahasa
Indonesia diartikan sebagai Undang – Undang Dasar. Hal ini sesuai dengan
kebiasaan orang Belanda dan Jerman yang dalam percakapannya memakai kata Grondwet (ground = dasar; wet = dasar)
dan grundgesetz (grund = dasar ;
gesetz = undang – undang). Yang diartikan dalam suatu bentuk naskah tertulis.
(Miriam Budiharjo, 2007:95).
Tetapi menurut para sarjana ilmu politik
menyatakan konstitusi kedalam arti yang lebih luas, yaitu keseluruhan peraturan
– peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang secara mengikat
cara – cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Dalam praktik ketatanegaraan
konstitusi dipahami secara luas sebagai sesuatu yang lebih luas dari Undang –
Undang Dasar maupun setara dengan Undang – Undang Dasar. Padahal konstitusi
mempunyai arti lebih luas daripada Undang – Undang Dasar karena Undang – Undang
Dasar hanya naskah tertulis sedangkan dalam konstitusi ada peraturan yang tidak
tertulis.
Para penyusun Undang – Undang Dasar 1945
mendefinisikan arti konstitusi lebih luas daripada Undang – Undang Dasar.
Namun, pada masa RIS (1949 – 1950), penyusun konstitusi RIS menerjemahkan
secara sempit istilah konstitusi sama dengan Undang – Undang Dasar. Hal ini
terbukti dengan sebutan istilah Konstitusi Republik Indonesia Serikat bagi
Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Serikat. Dalam negara yang menganut
asas demokrasi konstitusional Undang – Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas,
yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelengaraan
kekuasaan tidak sewenang – wenang. Dengan demikian hak – hak warga negara
diharapkan dilindungi. Undang – Undang Dasar mempunyai fungsi yang khusus dan
merupakan perwujudan atau manifestasidari hukum yang tertinggi yang harus
ditaati, tidak hanya oleh rakyat, tetapi oleh pemerintah serta penguasa
sekalipun.
Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah
Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang
berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno
menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama
Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang
untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni
1945,
38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk
merancang Piagam Jakarta
yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak
kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi
pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan
UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah
rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata
"Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di
Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli
1945.
Tanggal 18 Agustus 1945,
PPKI
mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Menurut E.C.S Wade dalam bukunya Constitutional Law menyebutkan bahwa
Undang – Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas – tugas
pokok dari badan – badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok – pokok
cara kerja badan – badan tersebut.
Suatu Undang – Undang Dasar jika tidak
lagi mencerminkan konstelasi politik atau tidak memenuhi harapan aspirasi
rakyat dapat dibatalkan dan diganti dengan Undang – Undang Dasar baru. Hal ini terjadi di Indonesia :
·
Pada tahun 1945, Undang
– Undang Dasar Republik Indonesia secara de
facto hanya berlaku di Jawa, Madura dan Sumatra.
·
Pada tahun 1949, Undang
– Undang Dasar Republik Indonesia secara de
facto berlaku diseluruh Indonesia kecuali Irian Barat.
·
Pada tahun 1959, Undang
– Undang Dasar Republik Indonesia dengan demokrasi terpimpin dan disusul
demokrasi Pancasila, mulai 1963 berlaku diseluruh Indonesia termasuk Irian
Barat.
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic
law), konstitusi
pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945
disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945. Sejak tanggal 27 Desember
1949, di Indonesia berlaku
Konstitusi RIS,
dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950.
Dekrit Presiden 5 Juli
1959 kembali memberlakukan
UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli
1959. Pada kurun waktu
tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4
kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD
1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat
berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari
21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2
ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan,
UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2
pasal Aturan Tambahan. Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah,
Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
Menurut Jimly Assidiqie, naskah
Undang – Undang Dasar telah mengalami perkembangan sejak proklamasi hingga
sekarang, telah terjadi enam tahap perkembanggan atau perubahan ;
1. Periode
Pertama (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Undang
– Undang Dasar 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) dan berlaku secara nasional sejak 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember
1949. Tetapi pada masa itu UUD 1945 tidak bisa dilaksanakan secara maksimal
dikarenakan Indonesia sedang disibukkan dengan usaha mempertahankan
Kemerdekaan.
Dengan
adanya Maklumat Wakil Presiden No. X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan
bahwa KNIP diserahkan kekuasaan legislatif, karena pada saat itu beum ada MPR
dan DPR. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidentil
(Semi-Parlemen) dimana para menteri tidak bertanggung jawab kepada legislatif,
tetapi hanya bertindak sebagai pembantu Presiden. Sehingga peristiwa ini
merupakan perubah sistem Pemetintahan agar dianggap lebih demokratis dan sistem
parlementer yang praktis.
Pada
Undang – Undang Dasar 1945 ini setelah diresmikan pada 18 Agustus 1945,
mengalami beberapa perubahan disana sini. Perubahan itu terutama tentang dasar
negara yang semula berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at
Islam bagi pemeluk – pemeluknya” sebagai mana termuat dalam Piagam Jakarta
diubah menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Pokok-pokok sistem pemerintahan
Negara yang dirumuskan dalam 7 kunci pokok sistem pemerintahan adalah:
1.
Negara Indonesia berdasarkan Hukum (rechtsetaat)
2.
Pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar)
tidak absolutism (berdasarkan kekuasaan belaka)
3.
Kekuasaan tertinggi Negara berada ditangan MPR
4.
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi dibawah
MPR.
5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6.
Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan tidak
bertanggung jawab kepada DPR
7.
Kekuasaan Negara tidak tak terbatas(dibatasi).
Hal-hal pokok ysng diatur dalam
UUD 45
1. Bentuk Negara adalah kesatuan,
artinya hanya ada satu kedaulatan dalam Negara yang dikendalikan oleh
pemerintahan pusat.
2. Bentuk pemerintahan adalah republik,
artinya kepala Negara dipilih untuk masa jabatan tertetu.
3. System kabinet adalah presidential
artinya menteri bertanggung jawab kepada presiden.
4. Lembaga Negara terdiri dari MPR, DPR
Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, BPK {Bdn Pemeriksa Keuangan}, MA(lembaga
tinggi Negara).
Sistematika Konstitusi UUD 45 adalah
1.
Pembukaan terdiri dari 4 alenia
2.
Batang tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal. 4 pasal aturan
peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
3.
Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan dari
pasal demi pasal
2. Periode
Kedua (27 Desember 1949 – 17Agustus 1950)
Empat
tahun setelah Indonesia merdeka, Belanda berkeingginan untuk mengguasai lagi
daerah – daerah Indonesia, dengan melakukan dua kali Agresi militer. Agresi
milier Belanda yang pertama dilakukan pada tahun 1947 dan agresi militer kedua dilakukan
pada tahun 1948. Agresi militer Belanda gagal oleh perjuangan rakyat Indonesia.
Tahun 1949 diadakan Konfrensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda. Hasil
dari KMB salah satunya adalah membuat Republik Indonesia Serikat (RIS). Dengan
adanya RIS maka dibuat juga Konstitusi RIS.
Pokok-pokok system
penyelenggaraan menurut konstitusi RIS adalah:
1)
Negara berbentuk federasi atau serikat, artinya Negara
didalamnya terdiri dari Negara Negara bagian yang masing-masing Negara bagian
memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negeri.
2)
Kedaulatan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR dan senat.
3)
Pemerintah adalah presiden dan para menteri.
4)
Presiden dipilh oleh orang-orang yang dikuasakan pemerintah
bagian.
5)
Presiden adalah kepala Negara…
6)
Presiden tidak dapat diganggu gugat
7)
Sistem kabinet parlementer, yaitu menteri bertanggung jawab
kepada DPR dipimpin oleh Perdana menteri
8)
Menganut lembaga bilateral terdiri dari senat dan DPR.senat
adalah wakil dari Negara bagian atau daerah.Setiap daerah memiliki dua wakil.
Hal-hal pokok yang diatur:
1)
Bentuk negara dari kesatuan menjadi federasi/serikat.
2)
Sistem pemerintahan berubah dari kabinet presidensil menjadi
parlementer.
3)
Tidak mengenal jabatan wakil Presiden.
Sistematika Konstitusi RIS atau
UUD RIS adalah:
1)
Mukadimah atau pembukaan terdiri dari 4 alenia
2)
batang tubuh terdiri dari VI bab dan 197 pasal
Rumusan dasar Negara Pancasila :
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa
2)
Peri Kemanusiaan
3)
Kebangsaan
4)
Kerakyatan
5)
Keadilan Sosial
Dampak pemerintahan ini mengakibatkan ketidak stabilan
politik dan pemerintahan.Pemerintah menjadi lemah dan banyak pemberontakan atau
gerakan sparatisme.
3. Periode
Ketiga (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Negara
kesatuan yang merupakan perubahan ketatanegaraan dari negara serikat itu
menggunakan Undang – Undang Dasar Sementara 1950 yang didalam pembukaannya
memuat dasar negara Pancasila, tetapi pelaksanaan sistem pemerintahan
menggunakan sistem kabinet parlementer.
Undang – Undang Dasar
Sementara, disahkan
15 agustus 1950 dimuat dalam UU nomor 7 tahun 1950 dan diundangkan dalam
lembaran Negara nomor 56 tahun 1950.
Pokok-pokok system
penyelenggaraanya:
1.
Indonesia adalah Negara hukum yang demokratis dan berbentuk
kesatuan
2.
Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah
bersama DPR.
3.
Presiden adalah kepala Negara dibantu wakilnya.
4.
Presiden dan wakil dipilih menurut undang-undang
5.
Presiden tidak dapat diganggu gugat.
6.
Presiden dapat membubarkan DPR
7.
Sistem kabinet parlementer
8.
DPR dipilih melalui pemilu dengan masa jabatan 4 tahun.
9.
DPR dapat memaksa menteri meletakkan jabatan.
10.
Lembaga Negara terdiri dari Presiden dan wakil presiden,
menteri, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.
11.
Konstituante bersama pemerintah selekasnya menetapkan UUD
pengganti UUDS.
12.
Konstituante dipilih melalui pemilu.
Sistematika atau isi pokok UUDS
1950
· Pembukaan terdiri dari 4 alenia.
· Batang tubuh terdiri dari VI BAB dan
146 pasal.
Hal-hal pokok yang diatur dalam
UUD S 1950 adl:
a.
Bentuk Negara berubah dari federal/serikat menjadi Negara
kesatuan.
b.
Sistem cabinet parlementer.
c.
Presiden dapat membubarkan DPR
d.
Dikenal dengan masa demokrasi liberal.
Nama-nama cabinet yang pernah
berkuasa pada masa liberal
a. Kabinet Nasir
b.
Kabinet Soekiman
c.
Kabinet Wilopo
d.
Kabinet Alisastroamidjojo I
e.
Kabinet Burhanudin Harahap
f.
Kabinet Alisastroamidjojo II
g.
Kabinet Djuanda atau Kabinet Karya
Setiap kabinet dipimpin Perdana Menteri. Sebagai kepala
pemerintahan dan kelemahanya system cabinet hanya bertahan dalam waktu singkat.
4. Periode
Keempat (5 Juli 1959 – 1966)
Pada
saat itu Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satunya
kembali ke UUD 1945 yang berlaku pada masa awal Proklamasi tanpa ada perubahan,
sehinggan sistematika dan hal – hal pokok yang diatur didalamnya tetap sama.
Isi
dekrit Presiden:
1. Pembubaran Konstituante
2. Berlakunya kembali UUD 1945
3. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950
4. Pembentukan MPRS dan DPAS dlm waktu
singkat
Pada masa ini terjadi
berbagai penyelewengan kekuasaan, diantaranya :
1. Dengan
ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 yang mengangkat Soekarno sebagai presiden
seumur hidup yang telah membatalkan batasan waktu menjabat selama lima tahun.
2. Tahun
1960 Presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan
umum, padahal dalam penjelasan Undang – Undang Dasar 1945 secara eksplisit
ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian.
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang menggantikan Dewan Perwakilan Rakyat
hasil pemilihan umum ditonjolkan peranannya sebagai pembantu presiden,
sedangkan fungsi kontrolnya ditiadakan.
3. Berdasarkan
Undang – Undang No. 19 Tahun 1964 presiden diberi wewenang untuk campur tangan di
bidang yudikatif.
Dari
semua penyelewengan itu puncaknya dengan pecahnya peristiwa G30S/PKI yang
mengakhiri periode demokrasi terpimpin.
5. Periode
Kelima (11 Maret 1966 – 21 Mei 1998)
Setelah
dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret (SUPERSEMAR) pada 11 Maret 1966
yang kemudian terjadi pergeseran kepemimpinan dari Soekarno kepada Soeharto.
Pada masa itu terjadi unjuk rasa yang disebut dengan TRI TURA, yang berisi :
1. Bubarkan PKI
2. Bersihkan kabinet dari unsur PKI
3. Turunkan Harga
Pada
mulanya masa Orde Baru berupaya untuk memperbaiki nasib bangsa dalam berbagai
bidang. Rakyat pun dapat merasakan adanya peningkatan kondisi diberbagai bidang
kehidupan melalui serangkaian program yang dituangkan dalam GBHN dan repelita. Namun
orde baru berubah menjadi negara kekuasaan yang otoriter. Pasal – pasal Undang
– Undang Dasar 1945 dimanipulasi untuk kepentingan penguasa. Posisi presiden
yang sangat kuat pada masa orde lama terulang kembali pada masa orde baru. Orde
baru cenderung melakukan penyimpangan diberbagai aspek kehidupan. Hak asasi
rakyat dibatasi, Korupsi, Kolosi, Nepotisme (KKN) merajalela. Akibatnya
ketidakmerataan hasil pembangunan, melebarnya kesenjangan sosial, utang luar
negeri semakin membengkak sehingga terjadi krisis multidimensi. Rezim orde baru
tumbang tanggal 21 Mei 1998 dengan dipelopori oleh mahasiswa dan rakyat minta
untuk terjadi reformasi.
6. Periode
Keenam (21 Mei 1998 – sekarang)
Pada tahun 1998 muncul gerakan
reformasi yang salah satunya menuntut amandemen UUD 45.Maka UUD 45 yang
digunakan sampai sekarang mengalami 4 kali perubahan. Proses perubahan atau
amandemen ini terjadi pada tahun 1999,2000,2001 dan 2002.
·
Amandemen pertama yang disahkan pada 19 Agustus 1999, berisi
sembilan pasal. Ketentuan yang diubah dalam sembilan pasal tersebut berkenaan
dengan 16 butir.
·
Amandemen kedua UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 2000
berkenaan dengan 59 butir ketentuan yang diatur dalam 25 pasal.
·
Amandemen ketigaUUD 1945 disahkan pada 9 November 2001, menyangkut
23 pasal yang berkaitan dengan 68 butir ketentuan.
·
Amandemen keempat UUD 1945 disahkan pada 10 Agustus 2002
menyangkut 18 pasal yang berkenaan dengan 31 butir ketentuan
Pokok – pokok system pemerintahan
Negara RI menurut UUD 45 amandemen adalah:
1.
Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk
republik.
2.
Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
3.
Negara Indonesia adalah Negara hukum
4.
MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui
pemilu
5.
Presiden memegang kekuasaan menurut UUD 45
6. Pemilu dilaksanakan untuk memilih
DPR, DPD, Presiden dan wakilnya dan serta DPRD
7. DPR memiliki fungsi legislasi
anggaran dan pengawasan
8. BPK merupakan lembaga yang bebas
mandiri yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
9. Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka yang dipegang oleh Mahkamah Agung
C.
P
ENUTUP
Cita-cita ideal
bernegara berlaku bagi segenap bangsa Indonesia tanpa membedakan antara
laki-laki dan perempuan. Hal ini merupakan kemajuan tersendiri bagi bangsa
Indonesia dibandingkan beberapa konstitusi negara lain, bahkan di Amerika dan
Perancis, yang semula hanya menyebutkan kata “man” sebagai warga negara.
Salah satu sila dari Pancasila adalah “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Hal
ini menunjukkan bahwa salah satu penyangga bangsa Indonesia adalah prinsip
kemanusiaan yang adil, yang dengan sendirinya menentang diskriminasi baik
berdasarkan ras, agama, keyakinan politik, maupun gender.
Prinsip-prinsip
dasar tersebut juga dapat dilihat dari perumusan ketentuan UUD 1945 pada Bab XA
tentang Hak Asasi Manusia. Seluruh ketentuan masalah hak asasi manusia dalam
UUD 1945 menyebutkan “setiap orang” atau “setiap warga negara” yang menunjukkan
tidak ada pembedaan berdasarkan gender. Bahkan dalam Pasal 28I UUD 1945
disebutkan “Setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Walaupun telah ada
jaminan konstitusional, namun realitas menunjukkan bahwa diskriminasi gender
masih terjadi di masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari stereotype dan
budaya patriakhi yang dominan tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh
dunia. Bahkan pada saat negara-negara kawasan Asia dan Amerika Latin sudah
banyak yang pernah dipimpin oleh perempuan, negara Eropa masih jarang, bahkan
di Amerika belum pernah sama sekali.
Apa yang perlu kita lakukan sebagai
warga Negara Indonesia :
1. Memahami
secara utuh dan lengkap mengenai konstitusi Negara, bukan memperdebatkan
eksistensi konstitusi.
2. Bersikap
dan berlaku yang konstitusional dalam hidup bernegara
3. Menghindari
perilaku in-konstitusional dalam hidup bernegara. Perilaku in-konstitusianal
bisa dilakukan oleh penyelenggara Negara maupun oleh warga Negara/rakyat
Indonesia.
4. Berfikir
kritis dan konstruktif terhadap konstitusi untuk kemajuan bangsa dan Negara.
5. Memelihara
semangat cinta tanah air.
Setiap Undang – Undang Dasar memuat
ketentuan – ketentuan mengenai soal – soal sebagai berikut :
1. Organisasi
negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan
yudikatif.
2. Hak
– hak asasi manusia
3. Prosedur
mengubah Undang – Undang Dasar
4. Memuat
larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang – Undang Dasar untuk
menghindari terulangnya kembali hal –hal yang baru saja diatasi.
5. Memuat
cita – cita rakyat dan asas asas ideologi negara
Undang – Undang Dasar 1945 mengandung
semangat dan merupakan perwujudan dari pokok – pokok pikiran yanga terkandung
dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yang merupakan rangkaian kesatuan
pasal – pasal yang bulat dan terpadu. Di dalamnya menurut Noor MS Bakry, berisi
:
1. Pengaturan
tentang fungsi sistem pemerintahan negara.
2. Ketentuan
fungsi dan kedudukan lembaga negara
3. Hubungan
antara negara dengan warga negaranya
4. Ketentuan
hal – hal lain sebagai pelengkap.
D.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Prodjodikoro,
Wirjono. 1983. Azas- Azas Hukum Tatanegara di Indonesia. Jakarta: Dian Rakjat.
2. Wheare,
K. C.2003. Konstitusi- Konstitusi Modern.Surabaya: Pustaka Eureka.
3.
Busroh, Abu Daud.2005.
Intisari Hukum Tatanegara Perbandingan Konstitusi 9 Negara. Jakarta: Bina
Aksara
4.
Sunarso dkk. (2008). Pendidikan Kewarganegaraan PKN untuk
Perguruan Tinggi. UNY Press.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon