MAKALAH KONSTITUSI NEGARA



A.    PENDAHULUAN
A.1 LATAR BELAKANG
Dalam hidup bernegara, kita tidak dapat lepas dari sesuatu yang disebut hukum.  Tidak ada satupun negara tanpa hukum. Karena memang fungsinya sangatlah krusial dalam mengatur kehidupan bernegara.
R.M. Mac Iver  dalam bukunya “The Modern state” menulis :”Even within the sphere of the state there are two kinds of law. There is the law, which governs the state and there is the law, by means of which the state governs. The former is constitutional law, the latter we may for the sake of distinction call ordinary law” (Dalam linkungan negara, ada 2 macam hukum. Ada hukum yang memerintah negara dan ada hukum yang merupakan alat bagi negara untuk memerintah.hukum yang pertama adalah “Constitutional law” (Hukum tatanegara). Hukum yang kedua, untuk membedakannya dari hukum yang pertama, dapat kita namakan “Ordinary law” (Hukum biasa yang dipergunakan untuk bergerak, “actief dienend.”)
   Dari kutipan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa dalam hidup bernegara, kita akan menemukan 2 macam hukum:
1)        Hukum tata negara (Constitutional law ) sebagai yang mengatur negara.Unsur pokok dalam Hukum ini adalah Konstitusi.Unsur pokok inilah yang akan menjadi Headline dalam makalah ini.
2)        Hukum biasa (Ordinary Law) sebagai hukum yang digunakan negara untuk mengatur sesuatu hal. Termasuk dalam hukum ini adalah Hukum pidana dan hukum perdata
A.2 RUMUSAN MASALAH
            Dari sedikit gambaran diatas, tentu akan memunculkan beberapa pertanyaan antara lain sebagai berikut:
1.      Apa pengertian Konstitusi?
2.      Apa sajakah isi konstitusi itu?
3.      Apa tujuan konstitusi?
4.      Apa sajakah klasifikasi konstitusi itu?
5.      Bagaimana Proses perubahan konstitusi (amandemen)?
A.3 TUJUAN
1.      Memahami konsep dasar tentang konstitusi
2.      Mengetahui beberapa hal yang dimuat dalam konstitusi.
3.      Menetahui tujuan adanya konsitusi.
4.      Mengetahui beberapa klasifikasi Konstitusi dari beberapa perspektif.
5.      Mengetahui proses perubahan konstitusi ( amandemen).
6.      Mengetahui sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia.

B.     ISI
Konstitusi dalam bahasa Inggris constitution dan dalam bahasa Belanda contitute secara harafiah dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai Undang – Undang Dasar. Hal ini sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman yang dalam percakapannya memakai kata Grondwet (ground = dasar; wet = dasar) dan grundgesetz (grund = dasar ; gesetz = undang – undang). Yang diartikan dalam suatu bentuk naskah tertulis. (Miriam Budiharjo, 2007:95).
Tetapi menurut para sarjana ilmu politik menyatakan konstitusi kedalam arti yang lebih luas, yaitu keseluruhan peraturan – peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang secara mengikat cara – cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu  masyarakat. Dalam praktik ketatanegaraan konstitusi dipahami secara luas sebagai sesuatu yang lebih luas dari Undang – Undang Dasar maupun setara dengan Undang – Undang Dasar. Padahal konstitusi mempunyai arti lebih luas daripada Undang – Undang Dasar karena Undang – Undang Dasar hanya naskah tertulis sedangkan dalam konstitusi ada peraturan yang tidak tertulis.
Para penyusun Undang – Undang Dasar 1945 mendefinisikan arti konstitusi lebih luas daripada Undang – Undang Dasar. Namun, pada masa RIS (1949 – 1950), penyusun konstitusi RIS menerjemahkan secara sempit istilah konstitusi sama dengan Undang – Undang Dasar. Hal ini terbukti dengan sebutan istilah Konstitusi Republik Indonesia Serikat bagi Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Serikat. Dalam negara yang menganut asas demokrasi konstitusional Undang – Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelengaraan kekuasaan tidak sewenang – wenang. Dengan demikian hak – hak warga negara diharapkan dilindungi. Undang – Undang Dasar mempunyai fungsi yang khusus dan merupakan perwujudan atau manifestasidari hukum yang tertinggi yang harus ditaati, tidak hanya oleh rakyat, tetapi oleh pemerintah serta penguasa sekalipun.
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Menurut E.C.S Wade dalam bukunya Constitutional Law menyebutkan bahwa Undang – Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas – tugas pokok dari badan – badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok – pokok cara kerja badan – badan tersebut.
Suatu Undang – Undang Dasar jika tidak lagi mencerminkan konstelasi politik atau tidak memenuhi harapan aspirasi rakyat dapat dibatalkan dan diganti dengan Undang – Undang Dasar baru. Hal  ini terjadi di Indonesia :
·         Pada tahun 1945, Undang – Undang Dasar Republik Indonesia secara de facto hanya berlaku di Jawa, Madura dan Sumatra.
·         Pada tahun 1949, Undang – Undang Dasar Republik Indonesia secara de facto berlaku diseluruh Indonesia kecuali Irian Barat.
·         Pada tahun 1959, Undang – Undang Dasar Republik Indonesia dengan demokrasi terpimpin dan disusul demokrasi Pancasila, mulai 1963 berlaku diseluruh Indonesia termasuk Irian Barat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
Menurut Jimly Assidiqie, naskah Undang – Undang Dasar telah mengalami perkembangan sejak proklamasi hingga sekarang, telah terjadi enam tahap perkembanggan atau perubahan ;
1.      Periode Pertama (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Undang – Undang Dasar 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan berlaku secara nasional sejak 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949. Tetapi pada masa itu UUD 1945 tidak bisa dilaksanakan secara maksimal dikarenakan Indonesia sedang disibukkan dengan usaha mempertahankan Kemerdekaan.
Dengan adanya Maklumat Wakil Presiden No. X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahkan kekuasaan legislatif, karena pada saat itu beum ada MPR dan DPR. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidentil (Semi-Parlemen) dimana para menteri tidak bertanggung jawab kepada legislatif, tetapi hanya bertindak sebagai pembantu Presiden. Sehingga peristiwa ini merupakan perubah sistem Pemetintahan agar dianggap lebih demokratis dan sistem parlementer yang praktis.
Pada Undang – Undang Dasar 1945 ini setelah diresmikan pada 18 Agustus 1945, mengalami beberapa perubahan disana sini. Perubahan itu terutama tentang dasar negara yang semula berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk – pemeluknya” sebagai mana termuat dalam Piagam Jakarta diubah menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Negara yang dirumuskan dalam 7 kunci pokok sistem pemerintahan adalah:
1.    Negara Indonesia berdasarkan Hukum (rechtsetaat)
2.    Pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar) tidak absolutism (berdasarkan kekuasaan belaka)
3.    Kekuasaan tertinggi Negara berada ditangan MPR
4.    Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi dibawah MPR.
5.    Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6.    Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
7.    Kekuasaan Negara tidak tak terbatas(dibatasi).
Hal-hal pokok ysng diatur dalam UUD 45
1.    Bentuk Negara adalah kesatuan, artinya hanya ada satu kedaulatan dalam Negara yang dikendalikan oleh pemerintahan pusat.
2.    Bentuk pemerintahan adalah republik, artinya kepala Negara dipilih untuk masa jabatan tertetu.
3.    System kabinet adalah presidential artinya menteri bertanggung jawab kepada presiden.

4.    Lembaga Negara terdiri dari MPR, DPR Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, BPK {Bdn Pemeriksa Keuangan}, MA(lembaga tinggi Negara).
Sistematika Konstitusi UUD 45 adalah
1.    Pembukaan terdiri dari 4 alenia
2.    Batang tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal. 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
3.    Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan dari pasal demi pasal

2.      Periode Kedua (27 Desember 1949 – 17Agustus 1950)
Empat tahun setelah Indonesia merdeka, Belanda berkeingginan untuk mengguasai lagi daerah – daerah Indonesia, dengan melakukan dua kali Agresi militer. Agresi milier Belanda yang pertama dilakukan pada tahun 1947 dan agresi militer kedua dilakukan pada tahun 1948. Agresi militer Belanda gagal oleh perjuangan rakyat Indonesia. Tahun 1949 diadakan Konfrensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda. Hasil dari KMB salah satunya adalah membuat Republik Indonesia Serikat (RIS). Dengan adanya RIS maka dibuat juga Konstitusi RIS.
Pokok-pokok system penyelenggaraan menurut konstitusi RIS adalah:
1)        Negara berbentuk federasi atau serikat, artinya Negara didalamnya terdiri dari Negara Negara bagian yang masing-masing Negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negeri.
2)        Kedaulatan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR dan senat.
3)        Pemerintah adalah presiden dan para menteri.
4)        Presiden dipilh oleh orang-orang yang dikuasakan pemerintah bagian.
5)        Presiden adalah kepala Negara…
6)        Presiden tidak dapat diganggu gugat
7)        Sistem kabinet parlementer, yaitu menteri bertanggung jawab kepada DPR dipimpin oleh Perdana menteri
8)        Menganut lembaga bilateral terdiri dari senat dan DPR.senat adalah wakil dari Negara bagian atau daerah.Setiap daerah memiliki dua wakil.



Hal-hal pokok yang diatur:
1)        Bentuk negara dari kesatuan menjadi federasi/serikat.
2)        Sistem pemerintahan berubah dari kabinet presidensil menjadi parlementer.
3)        Tidak mengenal jabatan wakil Presiden.
Sistematika Konstitusi RIS atau UUD RIS adalah:
1)        Mukadimah atau pembukaan terdiri dari 4 alenia
2)        batang tubuh terdiri dari VI bab dan 197 pasal
Rumusan dasar Negara Pancasila :
1)        Ketuhanan Yang Maha Esa
2)        Peri Kemanusiaan
3)        Kebangsaan
4)        Kerakyatan
5)        Keadilan Sosial
Dampak pemerintahan ini mengakibatkan ketidak stabilan politik dan pemerintahan.Pemerintah menjadi lemah dan banyak pemberontakan atau gerakan sparatisme.

3.      Periode Ketiga (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Negara kesatuan yang merupakan perubahan ketatanegaraan dari negara serikat itu menggunakan Undang – Undang Dasar Sementara 1950 yang didalam pembukaannya memuat dasar negara Pancasila, tetapi pelaksanaan sistem pemerintahan menggunakan sistem kabinet parlementer.
Undang – Undang Dasar Sementara, disahkan 15 agustus 1950 dimuat dalam UU nomor 7 tahun 1950 dan diundangkan dalam lembaran Negara nomor 56 tahun 1950.
Pokok-pokok system penyelenggaraanya:
1.    Indonesia adalah Negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan
2.    Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR.
3.    Presiden adalah kepala Negara dibantu wakilnya.
4.    Presiden dan wakil dipilih menurut undang-undang
5.    Presiden tidak dapat diganggu gugat.


6.    Presiden dapat membubarkan DPR
7.    Sistem kabinet parlementer
8.    DPR dipilih melalui pemilu dengan masa jabatan 4 tahun.
9.    DPR dapat memaksa menteri meletakkan jabatan.
10.                        Lembaga Negara terdiri dari Presiden dan wakil presiden, menteri, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.
11.                        Konstituante bersama pemerintah selekasnya menetapkan UUD pengganti UUDS.
12.                        Konstituante dipilih melalui pemilu.
Sistematika atau isi pokok UUDS 1950
·      Pembukaan terdiri dari 4 alenia.
·      Batang tubuh terdiri dari VI BAB dan 146 pasal.
Hal-hal pokok yang diatur dalam UUD S 1950 adl:
a.    Bentuk Negara berubah dari federal/serikat menjadi Negara kesatuan.
b.    Sistem cabinet parlementer.
c.    Presiden dapat membubarkan DPR
d.   Dikenal dengan masa demokrasi liberal.
Nama-nama cabinet yang pernah berkuasa pada masa liberal
a.    Kabinet Nasir
b.     Kabinet Soekiman
c.    Kabinet Wilopo
d.   Kabinet Alisastroamidjojo I
e.    Kabinet Burhanudin Harahap
f.     Kabinet Alisastroamidjojo II
g.    Kabinet Djuanda atau Kabinet Karya
Setiap kabinet dipimpin Perdana Menteri. Sebagai kepala pemerintahan dan kelemahanya system cabinet hanya bertahan dalam waktu singkat.

4.      Periode Keempat (5 Juli 1959 – 1966)
Pada saat itu Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satunya kembali ke UUD 1945 yang berlaku pada masa awal Proklamasi tanpa ada perubahan, sehinggan sistematika dan hal – hal pokok yang diatur didalamnya tetap sama.
Isi dekrit Presiden:
1.    Pembubaran Konstituante
2.    Berlakunya kembali UUD 1945
3.    Tidak berlakunya lagi UUDS 1950
4.    Pembentukan MPRS dan DPAS dlm waktu singkat
Pada masa ini terjadi berbagai penyelewengan kekuasaan, diantaranya :
1.      Dengan ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 yang mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup yang telah membatalkan batasan waktu menjabat selama lima tahun.
2.      Tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum, padahal dalam penjelasan Undang – Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang menggantikan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum ditonjolkan peranannya sebagai pembantu presiden, sedangkan fungsi kontrolnya ditiadakan.
3.      Berdasarkan Undang – Undang No. 19 Tahun 1964 presiden diberi wewenang untuk campur tangan di bidang yudikatif.
Dari semua penyelewengan itu puncaknya dengan pecahnya peristiwa G30S/PKI yang mengakhiri periode demokrasi terpimpin.

5.      Periode Kelima (11 Maret 1966 – 21 Mei 1998)
Setelah dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret (SUPERSEMAR) pada 11 Maret 1966 yang kemudian terjadi pergeseran kepemimpinan dari Soekarno kepada Soeharto. Pada masa itu terjadi unjuk rasa yang disebut dengan TRI TURA, yang berisi :
1.    Bubarkan PKI
2.    Bersihkan kabinet dari unsur PKI
3.    Turunkan Harga
Pada mulanya masa Orde Baru berupaya untuk memperbaiki nasib bangsa dalam berbagai bidang. Rakyat pun dapat merasakan adanya peningkatan kondisi diberbagai bidang kehidupan melalui serangkaian program yang dituangkan dalam GBHN dan repelita. Namun orde baru berubah menjadi negara kekuasaan yang otoriter. Pasal – pasal Undang – Undang Dasar 1945 dimanipulasi untuk kepentingan penguasa. Posisi presiden yang sangat kuat pada masa orde lama terulang kembali pada masa orde baru. Orde baru cenderung melakukan penyimpangan diberbagai aspek kehidupan. Hak asasi rakyat dibatasi, Korupsi, Kolosi, Nepotisme (KKN) merajalela. Akibatnya ketidakmerataan hasil pembangunan, melebarnya kesenjangan sosial, utang luar negeri semakin membengkak sehingga terjadi krisis multidimensi. Rezim orde baru tumbang tanggal 21 Mei 1998 dengan dipelopori oleh mahasiswa dan rakyat minta untuk terjadi reformasi.

6.      Periode Keenam (21 Mei 1998 – sekarang)
Pada tahun 1998 muncul gerakan reformasi yang salah satunya menuntut amandemen UUD 45.Maka UUD 45 yang digunakan sampai sekarang mengalami 4 kali perubahan. Proses perubahan atau amandemen ini terjadi pada tahun 1999,2000,2001 dan 2002.
·         Amandemen pertama yang disahkan pada 19 Agustus 1999, berisi sembilan pasal. Ketentuan yang diubah dalam sembilan pasal tersebut berkenaan dengan 16 butir.
·         Amandemen kedua UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 2000 berkenaan dengan 59 butir ketentuan yang diatur dalam 25 pasal.
·         Amandemen ketigaUUD 1945 disahkan pada 9 November 2001, menyangkut 23 pasal yang berkaitan dengan 68 butir ketentuan.
·         Amandemen keempat UUD 1945 disahkan pada 10 Agustus 2002 menyangkut 18 pasal yang berkenaan dengan 31 butir ketentuan
Pokok – pokok system pemerintahan Negara RI menurut UUD 45 amandemen adalah:
1.      Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik.
2.      Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
3.      Negara Indonesia adalah Negara hukum
4.      MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu
5.      Presiden memegang kekuasaan menurut UUD 45


6.      Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan wakilnya dan serta DPRD
7.      DPR memiliki fungsi legislasi anggaran dan pengawasan
8.      BPK merupakan lembaga yang bebas mandiri yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
9.      Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dipegang oleh Mahkamah Agung

C.    P ENUTUP
Cita-cita ideal bernegara berlaku bagi segenap bangsa Indonesia tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini merupakan kemajuan tersendiri bagi bangsa Indonesia dibandingkan beberapa konstitusi negara lain, bahkan di Amerika dan Perancis, yang semula hanya menyebutkan kata “man” sebagai warga negara. Salah satu sila dari Pancasila adalah “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Hal ini menunjukkan bahwa salah satu penyangga bangsa Indonesia adalah prinsip kemanusiaan yang adil, yang dengan sendirinya menentang diskriminasi baik berdasarkan ras, agama, keyakinan politik, maupun gender.
Prinsip-prinsip dasar tersebut juga dapat dilihat dari perumusan ketentuan UUD 1945 pada Bab XA tentang Hak Asasi Manusia. Seluruh ketentuan masalah hak asasi manusia dalam UUD 1945 menyebutkan “setiap orang” atau “setiap warga negara” yang menunjukkan tidak ada pembedaan berdasarkan gender. Bahkan dalam Pasal 28I UUD 1945 disebutkan “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Walaupun telah ada jaminan konstitusional, namun realitas menunjukkan bahwa diskriminasi gender masih terjadi di masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari stereotype dan budaya patriakhi yang dominan tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia. Bahkan pada saat negara-negara kawasan Asia dan Amerika Latin sudah banyak yang pernah dipimpin oleh perempuan, negara Eropa masih jarang, bahkan di Amerika belum pernah sama sekali.
Apa yang perlu kita lakukan sebagai warga Negara Indonesia :
1.    Memahami secara utuh dan lengkap mengenai konstitusi Negara, bukan memperdebatkan eksistensi konstitusi.
2.    Bersikap dan berlaku yang konstitusional dalam hidup bernegara
3.    Menghindari perilaku in-konstitusional dalam hidup bernegara. Perilaku in-konstitusianal bisa dilakukan oleh penyelenggara Negara maupun oleh warga Negara/rakyat Indonesia.
4.    Berfikir kritis dan konstruktif terhadap konstitusi untuk kemajuan bangsa dan Negara.
5.    Memelihara semangat cinta tanah air.
Setiap Undang – Undang Dasar memuat ketentuan – ketentuan mengenai soal – soal sebagai berikut :
1.      Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
2.      Hak – hak asasi manusia
3.      Prosedur mengubah Undang – Undang Dasar
4.      Memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang – Undang Dasar untuk menghindari terulangnya kembali hal –hal yang baru saja diatasi.
5.      Memuat cita – cita rakyat dan asas asas ideologi negara
Undang – Undang Dasar 1945 mengandung semangat dan merupakan perwujudan dari pokok – pokok pikiran yanga terkandung dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yang merupakan rangkaian kesatuan pasal – pasal yang bulat dan terpadu. Di dalamnya menurut Noor MS Bakry, berisi :
1.      Pengaturan tentang fungsi sistem pemerintahan negara.
2.      Ketentuan fungsi dan kedudukan lembaga negara
3.      Hubungan antara negara dengan warga negaranya
4.      Ketentuan hal – hal lain sebagai pelengkap.









D.    DAFTAR PUSTAKA
1.      Prodjodikoro, Wirjono. 1983. Azas- Azas Hukum Tatanegara di Indonesia. Jakarta: Dian Rakjat.
2.      Wheare, K. C.2003. Konstitusi- Konstitusi Modern.Surabaya: Pustaka Eureka.
3.      Busroh, Abu Daud.2005. Intisari Hukum Tatanegara Perbandingan Konstitusi 9 Negara. Jakarta: Bina Aksara
4.      Sunarso dkk. (2008). Pendidikan Kewarganegaraan PKN untuk Perguruan Tinggi. UNY Press.
Previous
Next Post »