KONSEP- KONSEP dalam HAK ASASI MANUSIA

Terdapat dua garis besar pembagian hak asasi manusia yaitu Hak Negatif dan Hak Positif. Pembagian hak-hak ini berhubungan dengan dengan ukuran keterlibatan negara dalam pemenuhan hak asasi manusia. Pembagian ini tidak berdasarkan baik atau buruk dalam hak yang terkandung di dalamnya.
Mengenai Hak Negatif adalah hak meminimalkan peran campur tangan negara, maka semakin terpenuhi pula hak-hak sipil dan politik. Sebaliknya, bila negara terlalu banyak melakukan campur tangan, maka semakin terhambat pula pelaksanaan hak-hak sipil politik warganya. Peminimalisiran peran negara dalam pemenuhan hak-hak sipil dan politik karena hak-hak yang berkaitan dengan sipil dan politik adalah hak yang berkaitan dengan kebebasan. Karena sebagian besar kandungan hak-hak sipil politik adalah hak-hak atas kebebasan (rights to liberty).

Hak yang terkandung dalam hak sipil dan politik ada dua puluh dua hak.
1.    hak atas kehidupan, karena hidup seseorang harus dilindungi.
2.    hak untuk tidak disiksa dan diperlakukan secara keji. Karena setiap orang berhak untuk memperoleh perlakuan secara manusiawi dan tidak merendahkan martabat.
3.    hak untuk tidak dperbudak dan dipekerjakan secara paksa.
4.    hak atas kebebasan dan keselamatan pribadi.
5.    hak setiap orang yang ditahan untuk diperlakukan secara manusiawi.
6.    hak setiap orang untuk tidak dipenjara akibat tidak mampu memenuhi kewajiban kontrak. Ketidakmampuan sesorang dalam memenuhi suatu perjanjian kontrak, tidak boleh dipenjara. Hanya boleh melalui hukum perdata hanya melalui penyitaan.
7.    hak atas kebebasan bergerak dan memilih tempat tinggal.
8.    hak setiap warga asing.

9.    hak atas pengadilan yang berwenang, independen dan tidak memihak.
10.    hak atas perlindungan dari kesewenangan hukum pidana.
11.    hak atas perlakuan yang sama didepan hukum.
12.    hak atas urusan pribadi.
13.    hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.
14.    hak berpendapat dan berekspresi.
15.    hak atas kebeasan berkumpul.
16.    hak atas kebebasan berserikat.
17.    hak untuk menikah dan membentuk keluarga.
18.    hak anak atas perlindungan bagi perkembangannya.
19.    hak untuk berpartisipasi dalam politik.
20.    hak atas kedudukan dan perlindungan yang sama didepan hukum.
21.    hak bagi golongan minoritas.
22.    larangan propaganda perang dan diskriminasi.
Selain hak hak sipil dan politik diatas hak asasi manusia juga mencakup hak dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Hak ini termasuk dalam pembagan hak positif yang mengusahakan peran negara secara maksimal dalam pemenuhannya. Adanya hak ini dalam HAM universal adalah buah dari perdebatan blok sosialis eropa timur dengan blok liberal. Karena blok sosialis lebih berpegangan pada ekonomi sebagai dasar masyarakat. Kebijakan negara sosialis lebih menitikberatkan pada pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya seperti pendidikan gratis. Sedangkan masyarakat blok liberal lebih menekankan manusia sebagai individu yang bebas. Namun, akhirnya usulan dari blok sosialis diterima. Sehingga HAM universal menganjurkan melindungi dan memnuhi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya setiap warganya.
Pengakuan dan perlindungan universal atau jaminan normatif atas terpenuhinya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya tercantum dalam perjanjian Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (international covenant on economic, social and culture rights). Ada sepuluh hak yang diakui dalam kovenan tersebut. Hak-hak tersebut dapat diuraikan sebaagai berikut.
1.    hak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya.
2.    hak atas pekerjaan.
3.    hak atas upah yang layak, kondisi kerja yang aman dan sehat, peluang karir dan liburan.
4.    hak berserikat dan mogok kerja bagi buruh.
5.    hak atas jaminan sosial.
6.    hak atas perlindungan keluarga termasuk ibu dan anak.
7.    hak atas standar hidup yang layak, yakni sandang, pangan dan perumahan.
8.    hak atas kesehatan dan lingkungan yang sehat.
9.    hak atas pendidikan.
10.    hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia th 1948.

Telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB 10 Desember 1948, yang berisi:
1.    Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
2.    Semua orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalan pernyataan ini.
3.    Setiap orang berhak atas perlindungan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang.
4.    Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
5.    Tidak seorangpun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam.
6.    Setiap orang berhak atas pengkuan sebagai manusia pribadi dihadapan UU ia berada.
7.    Setiap orang adalah sama dihadapan UU dan berhak atas perlindungan.
8.    Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif o/ hakim 2x nasional yang berkuasa.
9.    Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang.
10.     Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan suaranya didengarkan sepenuhnya dimuka umum o/ pengadilan.
11.     Ayat 1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan pelanggaran pidana dianggap tak bersalah sampai dibuktikan.
Ayat 2. Tidak seorangpun boleh dipersalahkan karena kelalaian atau bukan merupakan perbuatan pelanggaran pidana mnrt UU. Juga tidak boleh menjatuhan pidana lebih besar dari yang seharusnya.
12.    Tidak seoranpun dapat diganggu dalam urusan perseorangan, keluarga, rumah tangga, hub. surat-menyurat, nama baik.
13.     Ayat 1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di lingkungan tiap negara.
Ayat 2. Setiap orang berhak meninggalkan dan kembanli lagi pada suatu negeri.
14.Ayat 1. Setiap orang berhak mencari dan mendapat suaka di negeri lain u/ menghindari pengejaran. Ayat 2. Hak ini tidak dapat digunakan jika alasannya adalah kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik atau kejahatan yang bertentangan dengan tujuan dasar PBB.
15.     Ayat 1. Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan.
Ayat 2. Tidak seorangpun dikeluarkan dari kewarganegaraan dan ditolak haknya u/ menggantinya.
16.    Ayat 1. Orang dewasa laki-laki dan perempuan berhak menentukan jodoh tanpa dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama.
Ayat 2. Perkawinan harus suka sama suka antara keduanya.
Ayat 3. Keluarga adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara.
17.    Ayat 1. Setiap orang berhak mempunyai hak milik baik pribadi atau bersama-sama.
Ayat 2. Tidak boleh seorangpun dirampas hak miliknya.
18.    Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan Agama.
19.    Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.  
20.    Ayat 1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan ber-rapat.
Ayat 2. Tidak seorangpun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.
21.    Ayat  1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya.
Ayat 2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama u/ diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
Ayat 3. Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah.
22.    Setiap orang berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
23.    Ayat 1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak memiliki pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil, berhak atas perlindungan pengangguran.
Ayat 2. Setiap orang berhak atas pengupahan yang sama u/ pekerjaan yang sama.
Ayat 3. Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan baik, dan bantuan sosial.
Ayat 4. Setiap orang berhak mendirikan dan masuk pada serikat pekerja.
24.    Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, jam kerja,dan hari libur berkala dengan tetap menerima upah.
25.    Ayat 1. Setiap orang berhak atas tingkat hidup /status sosial ./
Ayat 2. Ibu dan  anak berhak mendapatkan perawatan dan bantuan khusus.
26.    Ayat 1. Setiap orang berhak mendapatkan pengajaran.
Ayat 2. Pengajaran harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya.
Ayat 3. Ibu/bapak mempunyai hak utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan diberikan pada anak-anak mereka.
27.    Ayat 1.Setiap orang berhak untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat.
Ayat 2. Setiap orang berhak mendaopat perlindungan atas kepentingan 2x moril dan materiil yang didapatnya dari ciptaannya sendiri.
28.    Setiap orang berhak atas susunan sosial Interrnational.
29.    Ayat 1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat.       
Ayat 2. Didalam menjalankan hak2x dan kebebasan2xnya, setiap orang tunduk hanya pada pembatasan yang ditetapkan o/ UU.
Ayat 3. Hak dan kebebasan  ini dijalankan dengan  tidak boleh bertentangan dengan tujuan2x dan dasar2x   PBB.
30.    Tidak satupun dalam pernyataan ini boleh diartikan sebagai pemberian hak kepada salah satu negara, golongan atau seseorang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini.

Previous
Next Post »