Mari kita simak catatan tentang Hak Asasi Manusia di Bawah ini mulai dari pengertian sampai ke Undang - Undang yang mengatur tentang HAM.
A. Pengertian.
Hak asasi Manusia adalah seperangkat hak dasar dan kebebasan dasar yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya.
Hak-hak tersebut wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan meartabat manusia.
B. Perkembangan.
Tonggak berlakunya HAM internasional ialah pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 10 Desember 1948 di Paris, Prancis. Disini tonggak deklarasi universal mengenai hak asasi manusia yang mengakui hak setiap orang diseluruh dunia. Deklarasi ini ditanda tangani oleh 48 negara dari 58 negara anggota PBB dan disetujui oleh majelis umum PBB. Perumusan penghormatan dan pengakuan norma-norma HAM yang bersifat universal, nondiskriminasi, dan imparsial telah berlangsung dalam sebuah proses yang sangat panjang.
Sejarah awal hak asasi manusia di barat berkembang sejak tahun 1215 yaitu dalam Magna Charta yang berisi aturan mengenai tindakan dan kebijakan negara supaya tidak berjalan sewenang-wenang. Isi dari Magna Charta ialah bermaksud untuk mengurangi kekuasan penguasa. Usaha untuk diadakannya Magna Charta ini dimulai dari perjuangan tuan tanah dan gereja untuk membatasi kekuasaan raja dan para anggota keluarga. Pada periode awal ini hubungan antara isi dasar HAM adalah mengenai (hubungan) antara anggota masyarakat yang berada dibawaha kekuasaan yang diatur kebendaanya.
Sekelompok tuan tanah dan ksatria menggalang kekuatan dan mereka berhasil mendesak raja untuk tidak lagi memberlakukan tindakan penahan, penghukuman dan perampasan benda benda secara sewenag-wenang. Raja Jhon terpaksa menyetujui tuntutan ini dengan memberikan cap pengesahan yang berlangsung pada juni 1215 di Runnymede, sebuah padang rumput di pinggir sungai Thames. Isi dari Magna Charta ini ada tiga. Pertama, raja dilarang menarik pajak sewenang wenang. Kedua, pejabat pemerintah dilarang mengambil jagung dengan tanpa membayar. Dan yang ketiga, tidak seorang pun dapat dipenjara tanpa saksi yang jelas. Pengesahan ini menjadi dokumen tertulis yang pertama tentang hak-hak tuan tanah, gereja, ksatria dan orang merdeka atau orang sipil yang belum menikmati kebebasan.
Berlanjut setelah keberhasilan tuan tanah, bangsawan dan orang merdeka untuk memperjuangkan hak-hak mereka di hadapan raja membangkitkan kesadaran diberbagai kalangan masyarakat terhadap pentingnya hak-hak untuk dihormati dan dilindungi. Pada 1628, kaum bangsawan menuntut hak-hak mereka kepada raja. Mereka mencetuskan Petition Of Right. Yang menuntut sebuah negara yang konstitusional, termasuk didalamnya fungsi parlemen dan fungsi pengadilan. Jhon locke (1632-1704) bersama lord Ashley merumuskan tuntutan bagi toleransi beragama. Selain itu, juga menyatakan bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak-hak alamiah yang tidak data dicabut seperti hak untuk hidup, kemerdekaan hak milik dan hak untuk meraih kebahagiaan.
Salah satu karya Locke yang terkenal ialah second treaties on civil government yang berisi mengenai negara atau pemerintah harus berfungsi untuk melindungi hak milik pribadi. Pemerintah dibentuk guna menjamin kehidupan, harta benda dan kesejahteraan rakyat. Gagasan locke ini sesuai dengan perkembangan didalam masyarakat inggris yang mulai berubah dari nehgara kerajaan yang absolut menuju kerajaan yang konstitusional.
Pada 1653 instrument of government berhasil didesakkan. Pembatasan kekuasaan raja semakin dikukuhkan dengan lahirnya Habeas Corpus Act pada Mei 1679. Lonceng kebebasan terus berdentang dan pada 16 desember 1689 Bill Of Rights lahir. Mereka tidak hanya berhasil membebaskan diri dari kesewenangan raja. Dan mereka juga berhasil membentuk parlemen yang mempunyai kewenangan untuk mengontrol kekuasaan raja. Itulah sekilas sejarah awal dari HAM yang berkembang di barat khususnya yang berkembang diwilayah Inggris.
Ada tiga prinsip utama dalam pandangan normatif hak asasi manusia, yaitu berlaku secara universal, bersifat non-diskriminasi dan imparsial. Prinsip keuniversalan ini dimaksudkan agar gagasan dan norma-norma HAM telah diakui dan diharapkan dapat diberlakukan secara universal atau internasional. Prinsip ini didasarkan atas keyakinan bahwa umat manusia berada dimana-mana,disetiap bagian dunia baik di pusat-pusat kota maupun di pelosok pelosok bumi yang terpencil. Berdasar hal itu ham tidak bisa didasarkan secara partikular yang hanya diakui kedaerahahan dan diakui secara local.
Prinsip kedua dalam norma HAM adalah sifatnya yang non-diskriminasi. Prinsip ini bersumber dari pandangan bahwa semua manusia setara (all human being are equal). Pandangan ini dipetik dari salah satu semboyan Revolusi Prancis, yakni persamaan (egalite). Setiap orang harus diperlakukan setara. Seseorang tidak boleh dibeda-bedakan antara satu dengan yang lainnya. Akan tetapi latar belakang kebudayaan sosial dan tradisi setiap manusia diwilayahnya berbeda-beda. Hal ini tidak bisa dipandang sebagai suatu hal yang negatif, melainkan harus dipandang sebagai kekayaan umat manusia. Karena manusia berasal dari keanekaragaman warna kulit seperti kulit putih,hitam, kuning dan lainnya. Keanekaragam kebangsaan dan suku bangsa atau etnisitas. Kenekaragaman agama juga merupakan sesuatu hal yang mendapat tempat dalam sifat non-diskriminasi ini. Pembatasan sesorang dalam beragama merupakan sebuah pelanggaran HAM.
Prinsip ketiga ialah imparsialitas. Maksud dari prinsip ini penyelesaian sengketa tidak memihak pada suatu pihak atau golongan tertentu dalam masyarakat. Umat manusia mempunyai beragam latar belakang sosial aupun latar belakang kultur yang berbeda antara satu dengan yang lain hal ini meupakan sebuah keniscayaan. Prinsip imparsial ini diimaksudkan agar hukum tidak memihak pada suatu golongan. Prinsip ini juga dimaksudkan agar pengadilan sebuah kasus diselesaikan secara adil atau tidak meihak pada salah satu pihak. Pemihakan hanyalah pada norma-norma ham itu sendiri.
Terdapat dua garis besar pembagian hak asasi manusia yaitu Hak Negatif dan Hak Positif. Pembagian hak-hak ini berhubungan dengan dengan ukuran keterlibatan negara dalam pemenuhan hak asasi manusia. Pembagian ini tidak berdasarkan baik atau buruk dalam hak yang terkandung di dalamnya.
Mengenai Hak Negatif adalah hak meminimalkan peran campur tangan negara, maka semakin terpenuhi pula hak-hak sipil dan politik. Sebaliknya, bila negara terlalu banyak melakukan campur tangan, maka semakin terhambat pula pelaksanaan hak-hak sipil politik warganya. Peminimalisiran peran negara dalam pemenuhan hak-hak sipil dan politik karena hak-hak yang berkaitan dengan sipil dan politik adalah hak yang berkaitan dengan kebebasan. Karena sebagian besar kandungan hak-hak sipil politik adalah hak-hak atas kebebasan (rights to liberty).
Hak yang terkandung dalam hak sipil dan politik ada dua puluh dua hak. Pertama hak atas kehidupan, karena hidup seseorang harus dilindungi. Kedua hak untuk tidak disiksa dan diperlakukan secara keji. Karena setiap orang berhak untuk memperoleh perlakuan secara manusiawi dan tidak merendahkan martabat. Ketiga, hak untuk tidak dperbudak dan dipekerjakan secara paksa. Keempat, hak atas kebebasan dan keselamatan pribadi. Kelima, hak setiap orang yang ditahan untuk diperlakukan secara manusiawi. Keenam, hak setiap orang untuk tidak dipenjara akibat tidak mampu memenuhi kewajiban kontrak. Ketidakmampuan sesorang dalam memenuhi suatu perjanjian kontrak, tidak boleh dipenjara. Hanya boleh melalui hukum perdata hanya melalui penyitaan. Ketujuh, hak atas kebebasan bergerak dan memilih tempat tinggal. Kedelapan hak setiap warga asing. Kesembilan, hak atas pengadilan yang berwenang, independen dan tidak memihak. Kesepuluh, hak atas perlindungan dari kesewenangan hukum pidana. Kesebelas, hak atas perlakuan yang sama didepan hukum. Keduabelas, hak atas urusan pribadi. Ketigabelas, hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Keempatbelas, hak berpendapat dan berekspresi. Kelimabelas, hak atas kebeasan berkumpul. Keenambelas, hak atas kebebasan berserikat. Ketujuh belas, hak untuk menikah dan membentuk keluarga. Kedelapanbelas, hak anak atas perlindungan bagi perkembangannya. Kesembilanbelas, hak untuk berpartisipasi dalam politik. Keduapuluh, hak atas kedudukan dan perlindungan yang sama didepan hukum. Keduapuluhsatu, hak bagi golongan minoritas. Keduapuluhdua, larangan propaganda perang dan diskriminasi.
Selain hak hak sipil dan politik diatas hak asasi manusia juga mencakup hak dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Hak ini termasuk dalam pembagan hak positif yang mengusahakan peran negara secara maksimal dalam pemenuhannya. Adanya hak ini dalam HAM universal adalah buah dari perdebatan blok sosialis eropa timur dengan blok liberal. Karena blok sosialis lebih berpegangan pada ekonomi sebagai dasar masyarakat. Kebijakan negara sosialis lebih menitikberatkan pada pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya seperti pendidikan gratis. Sedangkan masyarakat blok liberal lebih menekankan manusia sebagai individu yang bebas. Namun, akhirnya usulan dari blok sosialis diterima. Sehingga HAM universal menganjurkan melindungi dan memnuhi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya setiap warganya.
Pengakuan dan perlindungan universal atau jaminan normatif atas terpenuhinya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (international covenant on economic, social and culture rights). Ada sepuluh hak yang diakui dalam kovenan tersebut. Hak-hak tersebut dapat diuraikan sebaagai berikut.
Pertama, hak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya. Kedua, hak atas pekerjaan. Ketiga, hak atas upah yang layak, kondisi kerja yang aman dan sehat, peluang karir dan liburan. Keempat, hak berserikat dan mogok kerja bagi buruh. Kelima, hak atas jaminan sosial. Keenam, hak atas perlindungan keluarga termasuk ibu dan anak. Ketujuh, hak atas standar hidup yang layak, yakni sandang, pangan dan perumahan. Kedelapan, hak atas kesehatandan lingkungan yang sehat. Kesembilan, hak atas pendidikan. Kesepuluh, hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan.
Itulah sekilas gambaran singkat mengenai HAM internasional. Dari mulai sejarah awal Magna Charta sampai ke isi dari HAM internasional yang dibagi atas dua pokok garis besar yaitu hak positif dan hak negatif. Kedua hak itu didasarkan atas partisipasi negara dalam pemenuhannya.
C. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia th 1948.
Telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB 10 Desember 1948, yang berisi:
1. Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
2. Semua orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalan pernyataan ini.
3. Setiap orang berhak atas perlindungan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang.
4. Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
5. Tidak seorangpun boleh dianiaya atau diperlakukan secarab kejam.
6. Setiap orang berhak atas pengkuan sebagai manusia pribadi dihadapan UU ia berada.
7. Setiap orang adalah sama dihadapan UU dan berhak atas perlindungan.
8. Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif o/ hakim 2x nasional yang berkuasa.
9. Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang sedara sewenang-wenang.
10. Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan suaranya didengarkan sepenuhnya dimuka umum o/ pengadilan.
11. Ayat 1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan pelanggaran pidana dianggap tak bersalah sampai dibuktikan.
Ayat 2. Tidak seorangpun boleh dipersalahkan karena kelalaian atau bukan merupakan perbuatan pelanggaran pidana mnrt UU. Juga tidak boleh menjatuhan pidana lebih besar dari yang seharusnya.
12. Tidak seoranpun dapat diganggu dalam urusan perseorangan, keluarga, rumah tangga, hub. surat-menyurat, nama baik.
13. Ayat 1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di lingkungan tiap negara.
Ayat 2. Setiap orang berhak meninggalkan dan kembanli lagi pada suatu negeri.
14.Ayat 1. Setiap orang berhak mencari dan mendapat suaka di negeri lain u/ menghindari pengejaran. Ayat 2. Hak ini tidak dapat digunakan jika alasannya adalah kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik atau kejahatan yang bertentangan dengan tujuan dasar PBB.
15. Ayat 1. Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan.
Ayat 2. Tidak seorangpun dikeluarkan dari kewarganegaraan dan ditolak haknya u/ menggantinya.
16. Ayat 1. Orang dewasa laki-laki dan perempuan berhak menentukan jodoh tanpa dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama.
Ayat 2. Perkawinan harus suka sama suka antara keduanya.
Ayat 3. Keluarga adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara.
17. Ayat 1. Setiap orang berhak mempunyai hak milik baik pribadi atau bersama-sama.
Ayat 2. Tidak boleh seorangpun dirampas hak miliknya.
18. Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan Agama.
19. Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
20. Ayat 1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat.
Ayat 2. Tidak seorangpun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.
21. Ayat 1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya.
Ayat 2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama u/ diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
Ayat 3. Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah.
22. Setiap orang berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
23. Ayat 1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak memiliki pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil, berhak atas perlindungan pengangguran.
Ayat 2. Setiap orang berhak atas pengupahan yang sama u/ pekerjaan yang sama.
Ayat 3. Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan baik, dan bantuan sosial.
Ayat 4. Setiap orang berhak mendirikan dan masuk pada serikat pekerja.
24. Setiap orang berhak atas istirahat dan libura, jam kerja,dan hari libur berkala dengan tetap menerima upah.
25. Ayat 1. Setiap orang berhak atas tingkat hidup /status sosial ./
Ayat 2. Ibu dan anak berhak mendapatkan perawatan dan bantuan khusus.
26. Ayat 1. Setiap orang berhak mendapatkan pengajaran.
Ayat 2. Pengajaran harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya.
Ayat 3. Ibu/bapak mempunyai hak utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan diberikan pada anak-anak mereka.
27. Ayat 1.Setiap orang berhak untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat.
Ayat 2. Setiap orang berhak mendaopat perlindungan atas kepentingan 2x moril dan materiil yang didapatnya dari ciptaannya sendiri.
28. Setiap orang berhak atas susunan sosial Interrnational.
29. Ayat 1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat.
Ayat 2. Didalam menjalankan hak2x dan kebebasan2xnya, setiap orang tunduk hanya pada pembatasan yang ditetapkan o/ UU.
Ayat 3. Hak dan kebebasan ini dijalankan dengan tidak boleh bertentangan dengan tujuan2x dan dasar2x PBB.
30. Tidak satupun dalam pernyataan ini boleh diartikan sebagai pemberian hak kepada salah satu negara, golongan atau seseorang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini.
D. Cuplikan Undang-undang HAM RI, no: 39 tahun 1999.
Pengertian pokok HAM :
1. Bahwa manusia dianugerahi oleh Tuhan YME akal budi dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan buruk.
2. Kebebasan dasar dan hak2 dasar itulah yang disebut dg hak asasi manusia yang melekat pada manusia secara kodrati sbg anugerah Tuhan YME.
3. Pancasila sebagai dasa negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan o/ Tuhan YME dg mengandung dua aspek, yi aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas (bermasyarakat).
4. Kewajiban menghormati HAM itu tercermin dalam pembukaan UUD ’45.
5. Sejarah bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai pelanggaran hak asasi manusia, baik yang bersifat vertikal ataupun horisontal.
6. Selama merdeka pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pengakuan hak asasi manusia masih jauh dari memuaskan.
7. Hal itu tercemin dari berbagai pelanggaan HAM yg tjd. Selain itu tjd pula penyalah gunaan kekuasaan oleh pejabat publik dan apaat negara.
8. TAP MPR No. XVIII / MPR / 1998 tentang HAM memberi tugas kepada lembaga ttt utk melaksanakannya.
9. Selain sumber hukum yang sudah ada, guna memayungi seluruh peratuan perundang-undangan perlu dibentuk UU ttg HAM.
10. Dasar pemikian pembentukan UU ini adalah sbb:
a. Tuhan YME adalah pencipta alam semesta beserta isinya.
b. Pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur , kemampuan, keamauan serta berbagai kemudahan o/ penciptanya, u/ menjamin kelanjutan hidupnya.
c. U/ melindungi, mempertahankan dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan HAM.
d. Karena manusia merupakan mahluk sosial, maka HAM perlu dibatasi oleh HAM yang lain.
e. HAM tidak boleh dilenyapkan o/ siapapun dan dalam keadaan apapun.
f. Setiap HAM mengandung kewajiban u/ menghormati HAM yang lain.
g. HAM harus benar2 dihormati, dilindungi dan ditegakkan.
11. Pengaturan mengenai HAM ditentukan dg berpedoman pd aturan HAM yg sudah ada.
12. Pembentukan komisi HAM diatur o/ UU HAM.
13. Dalam UU ini diatur pula ttg partisipasi masyarakat ttg masalah2 HAM yang tjd.
14. UU HAM merupakan payung dari seluruh peraturan prundang2an ttg HAM.
E. KOMNAS HAM
Adalah lembaga mandiri yang mempunyai kedudukan setingkat dg lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitan, penyuluhan dan mediasi HAM. Tujan dari komnas HAM :
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dg Pancasila, UUD’45 dan Deklarasi Univesal HAM.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi Manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Asas-asas dasar:
1. Negara NKRI mengakui dan menjunjung tinggi HAM.
2. Setiap orang dilahirkan bebas.
3. HAM tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun o/ siapapun.
4. - Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi.
- Setiap orang berhak mendapat bantuan perlindungan hukum.
- Setiap orang berhak mendapat perlindungan dan perlakuan lebih berkenaan dg kekhususannya.
5. Hukum adat harus dilindungi dan diperhatikan o/ hukum masyarakat dan pemerintah.
6. Setiap orang berhak u/ menggunakan upaya hukum Nasuonal dan forum Internasional atas suatu pelanggaran HAM.
7. Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon