Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia


Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu .
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses di dalam wilayah Nusantara Indonesia.
Rakyat suatu Negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara dan tunduk pada kekuasaan Negara itu.
Rakyat/orang yang berada di wilayah suatu negara dapat dibagi menjadi:
a.    Penduduk : mereka yang telah memenuhi syarat-syarat ttt yang ditetapkan oleh peraturan Negara bahwa yang bersangkutan diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok.
b.    Bukan Penduduk :mereka yang berada di wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara itu.  

Warganegara, yaitu warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan UU.
Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
B. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
      Sebagai komponen dari suatu bangsa, warga negara akan mendapatkan kompensasi dari negaranya sebagai hak yang harus diperoleh, selain memberikan kontribusi tanggung jawab sebagai kewajiban pada negaranya. Berikut ini beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia yang telah tercantum dalam undang-undang dasar 1945:

1.    Hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
      Ini merupakn konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan yang dianut Indonesia. Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara.
2.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
      Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan social dan kerakyatan.
3.    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
      Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya.
4.    Kemerdekaan memeluk agama
      Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.
5.    Hak dan kewajiban bela Negara
      Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara
6.   Hak mendapatkan pengajaran
      Termuat dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. 


TATACARA DAN SYARAT MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN ( UU No 12 tahun 2006)
Warga Negara
Warga Negara Indonesia adalah ( pasal 4 ) : 
a.    Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia; 
b.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia; 
c.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing; 
d.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia; 
e.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut; 
f.     Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia; 
g.    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; 
h.    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin; 
i.      Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya; 
j.      Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui; 
k.    Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya; 
l.      Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan; 
m.   Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. 
Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan RI.
Menurut Ps 8 UU No 12 thn 2006 Kewarganegaraan RI dpt juga diperoleh dengan cara melalui pewarganegaraan. Tatacaranya dengan pewarganegaraan. Tatacara pewarganegaraan ini dengan surat permohonan.

Syarat Pewarganegaraan :
  1. Telah berusia 18 th atau sudah kawin
  2. Sudah bertempat tinggal di RI 5 thn berturut-turut, atau paling singkat 10 thn tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 45.
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana yang diancam pidana penjara satu tahun atau lebih
  6. Tidak akan menjadi kewarganegaraan ganda.
  7. Mempunyai penghasilan tetap;
  8. Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara

KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA ( pasal 23 )

Jika :
  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  2. Tidak melepaskan kewarganegaraan lain;
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonan sendiri, sudah ber-umur 18 tahun, bertempat tinggal di luar negeri;
  4. Masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden;
  5. Secara sukarela masuk dinas tentara asing, yang jabatan dlm dinas itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
  6. Secara sukarela mengangklat sumpah/janji kepada negara asing atau bagian dari negara asing itu.
  7. Turut serta pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dpt diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya itu;
  9. Bertempat tinggal di luar wilayah RI selama 5 tahun terusme-nerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warganegara RI sebelum jangka waktu 5 tahun terakhir sebagaimana disebutkan dalam Ps 23 huruf “i” UU No 12 tahun 2006.

Asas Kewarganegaraan
  1. Asas ius sanguiniss ( berdasarkan keturunan atau hubungan darah, artinya kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya. Contoh di negara Brunei, Jordania, Belanda, RRC
  2. Asas ius soli, (berdasarkan daerah kelahiran, status seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannnya. Ius soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah Argentina, Bangladesh, Brazil, Jamaika, Kanada, Meksiko, AS, Mesir, Inggris, Malaysia
Negara RI pada dasarnya menganut asas keturunan, akan tetapi juga tidak menge-nyampingkan asas kelahiran dengan beberapa persyaratan. Asas ini dijelas-kan dalam Ps 1 huruf “ a - m” UU No 12/2006.

Asas Bipatride dan Apatride

Contoh kasus :
Alas dan Alis suami isteri Warganegara Indonesia melahirkan anak bernama Ali di negara Malaysia. RI menganut asas keturunan, sedangkan Malaysia asas kelahiran. Jadi anaknya itu menjadi warganegara mana ?. Menurut RI Ali menjadi warganegara Indonesia karena menganut asas keturunan (ius sanguiniss). Menurut Malaysia Ali menjadi warganegara Malaysia sesuai dengan asas ius soli di Malaysia. Apabila Ali menerima keduanya berarti terjadi dwi kewarganegaraan atau Bipatride (ganda).

Ahu dan Ahan suami isteri warganegara A dengan asas ius soli berdomisili di negara B dengan asas ius sanguiniss. Kemudian lahir anak bernama Liem. Oleh karena Liem lahir dinegara B asas ius sanguinis, Liem tidak diakui sebagai warga negaranya karena orang tuanya bukan warganegara B asas ius sanguiniss. Negara A merupakan negara Ahu dan Ahan dengan asas ius soli tidak meng-akui Liem karena lahir diluar negara A asas ius soli. Akhirnya oleh karena kedua negara itu tidak mengakui terjadilah apatride bagi Liem. ( Apatride )


Previous
Next Post »