Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu .
Bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai suatu bangsa serta berproses di dalam wilayah Nusantara Indonesia.
Rakyat suatu
Negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan
Negara dan tunduk pada kekuasaan Negara itu.
Rakyat/orang yang
berada di wilayah suatu negara dapat dibagi menjadi:
a.
Penduduk : mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat ttt yang ditetapkan oleh peraturan Negara
bahwa yang bersangkutan diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok.
b.
Bukan Penduduk
:mereka yang berada di wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang
tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara itu.
Warganegara, yaitu
warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan UU.
Kewarganegaraan adalah
segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
B. Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Sebagai
komponen dari suatu bangsa, warga negara akan mendapatkan kompensasi dari
negaranya sebagai hak yang harus diperoleh, selain memberikan kontribusi
tanggung jawab sebagai kewajiban pada negaranya. Berikut ini beberapa hak dan
kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia yang telah tercantum
dalam undang-undang dasar 1945:
1.
Hak atas kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Ini
merupakn konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan
yang dianut Indonesia.
Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan
pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap
hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya
diskriminasi diantara warga negara.
2.
Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak
Sesuai
dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan
social dan kerakyatan.
3.
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul
Pasal
28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan
berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya.
4.
Kemerdekaan memeluk
agama
Pasal
29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama
bukan pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan sehinga
tidak dapat dipaksakan.
5.
Hak dan kewajiban
bela Negara
Pasal
30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut
serta dalam usaha pembelaan negara
6. Hak mendapatkan pengajaran
Termuat
dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam
pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan
kehidupan bangsa.
TATACARA DAN SYARAT
MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN ( UU No 12 tahun 2006)
Warga Negara
Warga Negara
Indonesia
adalah ( pasal 4 ) :
a.
Setiap orang yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah
Republik Indonesia
dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara
Indonesia;
b.
Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c.
Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d.
Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e.
Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah
dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g.
Anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h.
Anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah
Warga Negara Indonesia
sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18
(delapan belas) tahun atau belum kawin;
i.
Anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.
Anak yang baru lahir yang ditemukan di
wilayah negara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k.
Anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya;
l.
Anak yang dilahirkan di luar wilayah
negara Republik Indonesia
dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan
dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
anak yang bersangkutan;
m.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan RI.
Menurut
Ps 8 UU No 12 thn 2006 Kewarganegaraan
RI dpt juga diperoleh dengan cara
melalui pewarganegaraan. Tatacaranya dengan pewarganegaraan. Tatacara
pewarganegaraan ini dengan surat
permohonan.
Syarat Pewarganegaraan :
- Telah berusia 18 th atau sudah kawin
- Sudah bertempat tinggal di RI 5 thn berturut-turut, atau paling singkat 10 thn tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 45.
- Tidak pernah dijatuhi pidana yang diancam pidana penjara satu tahun atau lebih
- Tidak akan menjadi kewarganegaraan ganda.
- Mempunyai penghasilan tetap;
- Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA ( pasal 23 )
Jika
:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
- Tidak melepaskan kewarganegaraan lain;
- Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonan sendiri, sudah ber-umur 18 tahun, bertempat tinggal di luar negeri;
- Masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden;
- Secara sukarela masuk dinas tentara asing, yang jabatan dlm dinas itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
- Secara sukarela mengangklat sumpah/janji kepada negara asing atau bagian dari negara asing itu.
- Turut serta pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dpt diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya itu;
- Bertempat tinggal di luar wilayah RI selama 5 tahun terusme-nerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warganegara RI sebelum jangka waktu 5 tahun terakhir sebagaimana disebutkan dalam Ps 23 huruf “i” UU No 12 tahun 2006.
Asas
Kewarganegaraan
- Asas ius sanguiniss ( berdasarkan keturunan atau hubungan darah, artinya kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya. Contoh di negara Brunei, Jordania, Belanda, RRC
- Asas ius soli, (berdasarkan daerah kelahiran, status seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannnya. Ius soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah Argentina, Bangladesh, Brazil, Jamaika, Kanada, Meksiko, AS, Mesir, Inggris, Malaysia
Negara RI pada dasarnya menganut asas
keturunan, akan tetapi juga tidak menge-nyampingkan asas kelahiran dengan
beberapa persyaratan. Asas ini dijelas-kan dalam Ps 1 huruf “ a - m” UU No
12/2006.
Asas Bipatride dan Apatride
Contoh
kasus :
Alas
dan Alis suami isteri Warganegara Indonesia melahirkan anak bernama
Ali di negara Malaysia.
RI menganut asas keturunan, sedangkan Malaysia asas kelahiran. Jadi
anaknya itu menjadi warganegara mana ?. Menurut RI Ali menjadi warganegara Indonesia
karena menganut asas keturunan (ius sanguiniss). Menurut Malaysia Ali menjadi
warganegara Malaysia
sesuai dengan asas ius soli di Malaysia.
Apabila Ali menerima keduanya berarti terjadi dwi kewarganegaraan atau Bipatride
(ganda).
Ahu
dan Ahan suami isteri warganegara A dengan asas ius soli berdomisili di negara
B dengan asas ius sanguiniss. Kemudian lahir anak bernama Liem. Oleh karena
Liem lahir dinegara B asas ius sanguinis, Liem tidak diakui sebagai warga
negaranya karena orang tuanya bukan warganegara B asas ius sanguiniss. Negara A
merupakan negara Ahu dan Ahan dengan asas ius soli tidak meng-akui Liem karena
lahir diluar negara A asas ius soli. Akhirnya oleh karena kedua negara itu
tidak mengakui terjadilah apatride bagi Liem. ( Apatride )
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon