HAM INTERNASIONAL DAN INDONESIA

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia th 1948.

Telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB 10 Desember 1948, yang berisi:
1.    Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
2.    Semua orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalan pernyataan ini.
3.    Setiap orang berhak atas perlindungan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang.
4.    Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
5.    Tidak seorangpun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam.
6.    Setiap orang berhak atas pengkuan sebagai manusia pribadi dihadapan UU ia berada.
7.    Setiap orang adalah sama dihadapan UU dan berhak atas perlindungan.
8.    Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif o/ hakim 2x nasional yang berkuasa.
9.    Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang.
10.     Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan suaranya didengarkan sepenuhnya dimuka umum o/ pengadilan.
11.     Ayat 1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan pelanggaran pidana dianggap tak bersalah sampai dibuktikan.
Ayat 2. Tidak seorangpun boleh dipersalahkan karena kelalaian atau bukan merupakan perbuatan pelanggaran pidana mnrt UU. Juga tidak boleh menjatuhan pidana lebih besar dari yang seharusnya.
12.    Tidak seoranpun dapat diganggu dalam urusan perseorangan, keluarga, rumah tangga, hub. surat-menyurat, nama baik.
13.     Ayat 1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di lingkungan tiap negara.
Ayat 2. Setiap orang berhak meninggalkan dan kembanli lagi pada suatu negeri.
14.Ayat 1. Setiap orang berhak mencari dan mendapat suaka di negeri lain u/ menghindari pengejaran. Ayat 2. Hak ini tidak dapat digunakan jika alasannya adalah kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik atau kejahatan yang bertentangan dengan tujuan dasar PBB.
15.     Ayat 1. Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan.
Ayat 2. Tidak seorangpun dikeluarkan dari kewarganegaraan dan ditolak haknya u/ menggantinya.
16.    Ayat 1. Orang dewasa laki-laki dan perempuan berhak menentukan jodoh tanpa dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama.
Ayat 2. Perkawinan harus suka sama suka antara keduanya.
Ayat 3. Keluarga adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara.
17.    Ayat 1. Setiap orang berhak mempunyai hak milik baik pribadi atau bersama-sama.
Ayat 2. Tidak boleh seorangpun dirampas hak miliknya.
18.    Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan Agama.
19.    Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.  
20.    Ayat 1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan ber-rapat.
Ayat 2. Tidak seorangpun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.
21.    Ayat  1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya.
Ayat 2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama u/ diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
Ayat 3. Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah.
22.    Setiap orang berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
23.    Ayat 1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak memiliki pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil, berhak atas perlindungan pengangguran.
Ayat 2. Setiap orang berhak atas pengupahan yang sama u/ pekerjaan yang sama.
Ayat 3. Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan baik, dan bantuan sosial.
Ayat 4. Setiap orang berhak mendirikan dan masuk pada serikat pekerja.
24.    Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, jam kerja,dan hari libur berkala dengan tetap menerima upah.
25.    Ayat 1. Setiap orang berhak atas tingkat hidup /status sosial ./
Ayat 2. Ibu dan  anak berhak mendapatkan perawatan dan bantuan khusus.
26.    Ayat 1. Setiap orang berhak mendapatkan pengajaran.
Ayat 2. Pengajaran harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya.
Ayat 3. Ibu/bapak mempunyai hak utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan diberikan pada anak-anak mereka.
27.    Ayat 1.Setiap orang berhak untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat.
Ayat 2. Setiap orang berhak mendaopat perlindungan atas kepentingan 2x moril dan materiil yang didapatnya dari ciptaannya sendiri.
28.    Setiap orang berhak atas susunan sosial Interrnational.
29.    Ayat 1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat.       
Ayat 2. Didalam menjalankan hak2x dan kebebasan2xnya, setiap orang tunduk hanya pada pembatasan yang ditetapkan o/ UU.
Ayat 3. Hak dan kebebasan  ini dijalankan dengan  tidak boleh bertentangan dengan tujuan2x dan dasar2x   PBB.
      30.Tidak satupun dalam pernyataan ini boleh diartikan sebagai pemberian hak kepada salah satu negara, golongan atau seseorang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini.


.   Pandangan dan sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM.

A. Pendahuluan
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati dianugerahi hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa perbedaan antara satu dengan lainnya.  Dengan hak asasi tersebut, manusia dapat mengembangkan diri pribadi, peranan, dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia. Manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga negara, dalam mengembangkan diri, berperan dan memberikan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia, ditentukan oleh pandangan hidup dan kepribadian bangsa.
Pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabat makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran mengemban kodratnya sebagai makhluk pribadi dan juga makhluk sosial, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Bangsa Indonesia menghormati setiap upaya suatu bangsa untuk menjabarkan dan mengatur hak asasi manusia sesuai dengan sistem nilai dan pandangan hidup masing-masing.  Bangsa Indonesia menjunjung tinggi dan menerapkan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
Sejarah dunia mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya.  Menyadari bahwa perdamaian dunia serta kesejahteraan merupakan dambaan umat manusia, maka hal-hal yang menimbulkan penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan serta yang dapat menurunkan harkat dan martabat manusia harus ditanggulangi oleh setiap bangsa.
Bangsa Indonesia, dalam perjalanan sejarahnya mengalami kesengsaraan dan penderitaan yang disebabkan oleh penjajahan. Oleh sebab itu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.   Bangsa Indonesia bertekad ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang pada hakikatnya merupakan kewajiban setiap bangsa, sehingga bangsa Indonesia berpandangan bahwa hak asasi manusia tidak terpisahkan dengan kewajibannya.

B.  Landasan
1.  Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal,  dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
2.  Bangsa Indonesia sebagai anggota Peserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung jawab untuk menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia.

C.   Sejarah, pendekatan, dan substansi.
1. Sejarah
Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia sejak awal perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah menuntut dihormatinya hak asasi manusia.  Hal tersebut terlihat jelas dalam tonggak-tonggak sejarah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia melawan penjajahan sebagai berikut  :
a.    Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, yang diawali dengan lahirnya berbagai pergerakan kemerdekaan pada awal abad 20, menunjukkan kebangkitan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan bangsa lain.
b.    Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, membuktikan bahwa bangsa Indonesia menyadari haknya sebagai satu bangsa yang bertanah air satu dan menjunjung satu bahasa persatuan Indonesia.
c.    Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia diikuti dengan penetapan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 yang dalam Pembukaannya mengamanatkan :  “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.  Oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.  Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan aturan dasar yang sangat pokok, termasuk hak asasi manusia.
d.    Rumusan hak asasi manusia dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia secara eksplisit juga telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Kedua konstitusi tersebut mencantumkan secara rinci ketentuan-ketentuan mengenai hak asasi manusia. Dalam sidang Konstituante upaya untuk merumuskan naskah tentang hak asasi manusia juga telah dilakukan.
e.    Dengan tekad melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, maka pada Sidang Umum MPRS tahun 1966 telah ditetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Sementara Nomor XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan Dokumen Rancangan Piagam Hak Asasi Manusia dan  Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara.   Berdasarkan Keputusan Pimpinan MPRS tanggal 6 Maret 1967 Nomor 24/B/1967, hasil kerja Panitia Ad Hoc diterima untuk dibahas pada persidangan berikutnya.  Namun pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 Rancangan Piagam tersebut tidak dibahas karena Sidang lebih mengutamakan membahas masalah mendesak yang berkaitan dengan rehabilitasi dan konsolidasi nasional setelah terjadi tragedi nasional berupa pemberontakan G-30-S/PKI pada tahun 1965, dan menata kembali kehidupan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f.    Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, yang mendapat tanggapan positif masyarakat menunjukkan besarnya perhatian bangsa Indonesia terhadap masalah penegakan hak asasi manusia, sehingga lebih mendorong bangsa Indonesia untuk segera merumuskan hak asasi manusia menurut sudut pandang bangsa Indonesia.
g.    Kemajuan mengenai perumusan tentang hak asasi manusia tercapai ketika Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 1998 telah tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara secara lebih rinci. 

2.  Pendekatan dan Substansi
Perumusan substansi hak asasi manusia menggunakan pendekatan normatif, empirik,  dan analitik sebagai berikut :
a.    Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu-gugat oleh siapapun.
b.    Masyarakat Indonesia yang berkembang sejak masih sangat sederhana sampai modern, pada dasarnya merupakan masyarakat kekeluargaan.  Masyarakat kekeluargaan telah mengenal pranata sosial yang menyangkut hak dan kewajiban warga  masyarakat yang terdiri atas pranata religius yang mengakui bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dengan segala hak dan kewajibannya; pranata keluarga sebagai wadah manusia hidup bersama untuk mengembangkan keturunan dalam menjaga kelangsungan keberadaannya; pranata ekonomi yang merupakan upaya manusia untuk meningkatkan kesejahteraan; pranata pendidikan dan pengajaran untuk mengembangkan kecerdasan dan kepribadian manusia; pranata informasi dan komunikasi untuk memperluas wawasan dan keterbukaan; pranata hukum dan keadilan untuk menjamin ketertiban dan kerukunan hidup; pranata keamanan untuk menjamin keselamatan setiap manusia. Dengan demikian substansi hak asasi manusia meliputi : hak untuk hidup; hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; hak mengembangkan diri; hak keadilan; hak kemerdekaan; hak berkomunikasi; hak keamanan; dan hak kesejahteraan.
c.    Bangsa Indonesia menyadari dan mengakui bahwa setiap individu adalah bagian dari masyarakat dan sebaliknya masyarakat terdiri dari individu-individu yang mempunyai hak asasi serta hidup di dalam lingkungan yang merupakan sumber daya bagi kehidupannya.  Oleh karena itu tiap individu di samping mempunyai hak asasi, juga mengemban kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi individu lain, tata tertib masyarakat serta kelestarian fungsi, perbaikan tatanan dan peningkatan mutu lingkungan hidup.

5.   Pemahaman Hak Asasi Manusia bagi Bangsa Indonesia.
A.  Pengertian
1.  Hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan.  Mengingat hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengertian Hak asasi manusia adalah hak sebagai  anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
2.  Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lain.   Pengabaian atau perampasannya, mengakibatkan hilangnya harkat dan martabat sebagai manusia, sehingga kurang dapat mengembangkan diri dan peranannya secara utuh.
3.  Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.



B.  Piagam Hak Asasi anusia
1. Pembukaan
Bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya.  Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan kehidupan.
Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan,  dan hak kesejahteraan, yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.  Selanjutnya manusia juga mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam masyarakat.
Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban manusia, yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa,  serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 telah mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Oleh karena itu bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung jawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut.
Bahwa perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat, dan martabat diri manusia itu sendiri.  Bangsa Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari Tuhannya, sesama manusia, dan lingkungan.
Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui, dan menjamin serta menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai suatu kewajiban.  Oleh karena itu hak asasi dan kewajiban manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia,  maka  bangsa Indonesia menyatakan Piagam Hak Asasi Manusia.
 2.  BAB I.
HAK UNTUK HIDUP
Pasal 1
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
 3.  BAB II
HAK BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN
Pasal 2
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
4.   BAB III
HAK MENGEMBANGKAN DIRI
Pasal 3
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
Pasal 4
Setiap orang berhak atas perlindungan dan kasih sayang untuk pengembangan pribadinya, memperoleh, dan mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Pasal 5
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 6
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif serta membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.


5.   BAB IV
HAK KEADILAN
Pasal 7
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan  perlakuan hukum yang adil.
Pasal 8
Setiap orang berhak mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 9
Setiap orang dalam hubungan kerja berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.
Pasal 10
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 11
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja.
Pasal 12
Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
6.   BAB V
HAK KEMERDEKAAN
Pasal 13
Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 14
Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani.
Pasal 15
Setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran.
Pasal 16
Setiap orang bebas memilih pekerjaan.
Pasal 17
Setiap orang bebas memilih kewarganegaraan.
Pasal 18
Setiap orang bebas untuk bertempat tinggal di wilayah negara, meninggalkannya, dan berhak untuk kembali.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
7.   BAB VI
HAK ATAS KEBEBASAN INFORMASI
Pasal 20
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Pasal 21
 Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
 8.  BAB VII
HAK KEAMANAN
Pasal 22
Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 23
Setiap orang berhak atas perlindungan diri  pribadi, keluarga, kehormatan,  martabat, dan hak miliknya.
Pasal 24
Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.
Pasal 25
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
Pasal 26
Setiap orang berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

9.   BAB VIII
HAK KESEJAHTERAAN
Pasal 27
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 29
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Pasal 30
Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus di masa kanak-kanak, di hari tua, dan apabila menyandang cacat.
Pasal 31
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Pasal 32
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 33
Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
10. BAB IX
K E W A J I B A N
Pasal 34
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 35
Setiap orang wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 36
Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
11. BAB X
PERLINDUNGAN DAN PEMAJUAN
Pasal 37
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan  pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non – derogable).
Pasal 38
Setiap orang berhak bebas dari dan mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Pasal 39
Dalam pemenuhan hak asasi manusia, laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama.
Pasal 40
Kelompok masyarakat yang rentan, seperti anak-anak dan fakir miskin, berhak mendapatkan perlindungan lebih terhadap hak asasinya.
Pasal 41
Identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Pasal 42
Hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dijamin dan dilindungi.
Pasal 43
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Pasal 44
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.                      

KOMNAS HAM :
A.  Adalah lembaga mandiri yang mempunyai kedudukan setingkat dg lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitan, penyuluhan dan mediasi HAM. Tujan dari komnas HAM :
1.    Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dg Pancasila,  UUD’45 dan Deklarasi Univesal HAM.
2.    Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi Manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
B.  Asas-asas dasar:
1.    Negara NKRI mengakui dan menjunjung tinggi HAM.
2.    Setiap orang dilahirkan bebas.
3.    HAM tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun o/ siapapun.
4.   
a.    Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi.
b.    Setiap orang berhak mendapat bantuan perlindungan hukum.
c.    Setiap orang berhak mendapat perlindungan dan perlakuan lebih berkenaan dg kekhususannya.
5. Hukum adat harus dilindungi dan diperhatikan o/ hukum masyarakat dan     pemerintah.
6.    Setiap orang berhak u/ menggunakan upaya hukum Nasuonal dan forum Internasional atas suatu pelanggaran HAM.
7.  Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.
C.  Hak asasi Manusia dan kebebasan dasar Manusia.
1.   
a.    Setiap orang berhak hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
b.    Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan batin.
c.    Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2.    Setaip orang berhak u/ membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
3.    Setiap orang berhak atas kebutuhan dasarnya u/ tumbuh dan berkembang.
4.    Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan bagi pengembangan pribadinya.
5.    Setiap orang berhak u/ mengembangkan dan memperoleh manfaat iptek.
6.    Setiap orang berhak u/ berkomunikasi dan memperoleh informai.
7.    Setiap orang berhak memperjuangkan hak pengembangan dirinya.
8.     Setiap orang berhak u/ melakukan pekerjaan sosial dan kebajikan mendirikan organisasi.
Previous
Next Post »