1. KTP pemilik baru
2. STNK
3. BPKB
4. Kuitansi jual beli.
Prosedurnya:
1. Melakukan cek fisik kendaraan
2. Mencabut berkas di kantor Samsat asal
3. Berkas dibawa ke kantor Samsat di daerah tempat tinggal yang baru
4. Membayar biaya Bea Balik Nama sebesar dua pertiga nilai pajak.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon