Persyaratan Balik Nama BPKB

Persyaratannya adalah datang ke kantor Samsat dengan membawa ketentuan untuk balik nama BPKB:
1. KTP pemilik baru
2. STNK
3. BPKB
4. Kuitansi jual beli.

Prosedurnya:
1. Melakukan cek fisik kendaraan
2. Mencabut berkas di kantor Samsat asal
3. Berkas dibawa ke kantor Samsat di daerah tempat tinggal yang baru
4. Membayar biaya Bea Balik Nama sebesar dua pertiga nilai pajak.
Previous
Next Post »