Cara Mengubah Akta Kelahiran yang salah

Untuk merubah Akta Kelahiran yang salah, pemohon bisa melaporkan ke RT / RW setempat dengan membawa Akte tersebut beserta dokumen KK. Nantinya dari RT/RW ini, pemohon akan mendapatkan surat pengantar untuk selanjutnya dibawa ke kelurahan. Di kelurahan, pemohon akan mengisi blangko F105 dengan dibubuhi materai Rp 6 ribu. Selanjutnya, Akta akan dicetak ke kecamatan setempat.

Untuk menghindari kesalahan-kesalahan seperti ini, sebaiknya masyarakat memperhatikan data-data yang tercantum dalam Surat Kependudukan yang dimilikinya. Setelah mengisi data-data, masyarakat bisa mengeceknya dulu, sehingga jika ada kesalahan bisa langsung diperbaiki. (tribunjogja.com)

HR Rianto, SH
Kabid Pendaftaran Penduduk
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta
Previous
Next Post »