Cara Mengurus Izin Gangguan wilayah Kota Yogyakarta

Persyaratan mengurus Surat Izin Gangguan / H
Datanglah ke Dinas Perizinan Kota Yogyakarta dengan membawa syarat-syarat berikut:

1. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
2. Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup, dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil.
3. Fotokopi Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMBB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermeterai Rp. 6000, (khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil)
4. Fotokopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah.
5. Fotokopi akta pendirian/cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum.
6. Surat pernyataaan persetujuan/tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri)
7. Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas.
8. Izin Gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan.
9. Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri.
10. Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (RT, RW, Lurah dan Camat).
11. Syarat Penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) :
a) Foto pergola tampak depan
b) Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermeterai Rp. 6000,-
c) Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm.
12. Stopmap snelhelter warna kuning. (*)
Previous
Next Post »