Pajak STNK Telat Apakah Dikenai Tilang?

PADA dasarnya penindakan persoalan terlambat pajak tahunan kendaraan tidak berkaitan langsung dengan petugas kepolisian secara langsung, artinya pemberian sanksi kepada pengendara yang telat membayar pajak bukan ranah polisi untuk melakukan penindakan berupa tilang.

 Keterlambatan pajak akan dikenai sanksi administrasi pada saat pembayaran pajak tahunan di kantor Samsat dimana kendaraan tersebut terdaftar. Jika tahun 2012 pemilik terlambat, maka pada saat membayar 2013, denda administrasi akan diakumulasikan.

 Namun ada pengecualian jika ditemukan kasus pengendara motor itu membawa kendaraan dengan STNK yang sudah tak berlaku atau sering disebut masyarakat ‘STNK mati’ maka petugas dapat memberikan sanksi kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tilang dengan tegas dapat diberikan kepada pengendara jika pengendara kendaraaan tidak dilengkapi STNK, sesuai dengan Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Dengan begitu jelas bahwa jika ada seseorang tak membawa STNK saat berkendara merupakan tindak pidana lalu lintas. Tilang atau sanksi administrasi serupa juga dikenakan kepada pengendara kendaraan yang tak memasang pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan jumlah denda yang sama.

Sedangkan pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan oleh petugas meliputi Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor,  Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, fisik kendaraan bermotor, daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau izin penyelenggaraan angkutan.

Pemeriksaan SIM meliputi kepemilikan,kesesuaian SIM dengan identitas pengemudi, kesesuaian golongan SIM dengan jenis kendaraan, masa berlaku; dan keaslian. Sedangkan pemeriksaan STNK terdiri dari kepemilikan, kesesuaian STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dengan identitas Kendaraan Bermotor, masa berlaku dan keaslian.

Untuk pemeriksaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor petugas melakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan, masa berlaku; dan keaslian. (Tribunjogja.com)
 
Kasat Lalu Lintas Polresta Yogyakarta

Kompol Bambang Sukmo
Previous
Next Post »