Berapa Batasan Pengiriman Compact Disc?

PENAHANAN barang impor berupa compact disc (CD) yang termasuk dalam kriteria cakram optic (optical disc) oleh Bea dan Cukai didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 11/M-DAG/PER/2012 Tentang Kententuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Isi.

Pada peraturan Menteri tersebut khususnya Pasal (15) ayat (1) huruf f disebutkan; perorangan melalui jasa kiriman dengan jumlah paling banyak sepuluh keping dalam satu kali kirim. Kelebihan dari CD yang dikirimkan akan dilakukan penahanan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jadi kiriman CD dari luar negeri dibatasi sesuai dengan peraturan tersebut dan tak ada kaitannya dengan diproduksi di dalam negeri atau luar negeri. Jika lebih dari batas maksimal maka pada saat pemeriksaan barang maka sisa akan ditahan sesuai dengan ketentuan.

Langkah itu dilakukan guna menertibkan administrasi di bidang impor dan pengendalian impor mesin, peralatan Mesin, bahan baku, cakram optik kosong, dan cakram isi.  Sedangkan izin dikhususkan untuk importir yang berbentuk badan usaha seperti eksportir/importir mebel dan lain-lain.

Anda bisa melengkapi detail info dengan menghubungi bagian penyuluhan dan layanan informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di nomot telepon 0274-489405 ext (111).

DJBC Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta
Previous
Next Post »