Cara Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak

MEMILIKI Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bermanfaat untuk memenuhi syarat ketika akan melakukan pengurusan surat izin usaha  perdagangan (SIUP). Nomor tersebut diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana tanda pengenal atau identitas bagi setiap wajib pajak.

Untuk memperoleh NPWP, wajib pajak wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak (KPP), kantor pelayanan penyuluhan dan  konsultasi perpajakan (KP2KP) dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan atau dapat pula mendaftarakan diri secara on-line melalui e-registrasi.

 Data pendukung yang perlu disiapkan oleh wajib pajak untuk mengisi formulir permohonan antara lain sebagai berikut:
a.Bagi wajib pajak orang pribadi dokumen yang diperlukan hanya berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.
b.Bagi wajib pajak badan, dokumen yang diperlukan antara lain;

-Akte Pendirian dan Perubahan.
-Kartu tanda penduduk  (KTP) yang masih berlaku sebagai penanggungjawab dan
-NPWP pemimpinan/penanggung jawab badan.

Bagi pemohon akan diberikan surat keterangan terdaftar (SKT) dan kartu NPWP diproses paling lambat satu hari kerja (ditunggu angsung jadi-red), bagi pemohon yang sudah memiliki KTP Kota Yogya.Sedangkan bagi pemohon yang tidak memiliki KTP kota Yogya (KTP luar Yogya), NPWP kantor pajak menjanjikan pengurusan satu
hari.  Untuk pengurusan NPWP tidak dipungut biaya administasi atau gratis.  (Tribunjogja.com)


Bagian Informasi dan Layanan Kantor Pajak Pratama Yogya
Previous
Next Post »