Ini Cara Mengurus Balik Nama Motor Jika Pemiliknya Sudah Meninggal

SYARAT yang harus dilengkapi pemohon untuk melakukan proses balik nama pada permasalahan yang anda tanyakan tetap sama dengan proses balik nama pada umumnya. Anda datang ke Samsat dimana kendaraan tercatat untuk melakukan permohonan proses balik nama.


Jika ingin melakukan balik nama kendaraan yang dibalik nama ke anak almarhum maka sang anak harus/sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dimana anak berdomisili kemudian datang ke Samsat setempat.



Kemudian mengisi formulir permohonan yang disertai tanda bukti identitas kartu tanda penduduk pemilik yang baru, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, dan melakukan hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor
Previous
Next Post »