Jika ingin melakukan balik nama kendaraan yang dibalik nama ke anak almarhum maka sang anak harus/sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dimana anak berdomisili kemudian datang ke Samsat setempat.
Kemudian mengisi formulir permohonan yang disertai tanda bukti identitas kartu tanda penduduk pemilik yang baru, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, dan melakukan hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon