Hukum Poligami



Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-

          Pertanyaan: Apakah hukum asal dalam perkawinan itu poligami atau monogami?
          Jawaban: Hukum asal perkawinan itu adalah poligami (menikah lebih dari satu istri) bagi lelaki yang mampu dan tidak ada kekhawatiran akan terjerumus dalam perbuatan zhalim. Yang demikian itu dibolehkan karena mengandung banyak maslahat di dalam memelihara kesucian kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yang dinikahi itu sendiri dan berbuat ihsan kepada mereka, memperbanyak keturunan yang dengannya ummat Islam akan menjadi banyak dan makin banyak pula orang yang menyembah Allah swt semata. Dalil poligami ini adalah firman Allah swt:
وَإِنْ خِفْتُمْ أّلاَّتُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانكِحُوا مَاطَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّتَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّتَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. an-Nisaa`:3)


sumber lengkap dari www.google.com 
Previous
Next Post »