Syaikh Abdul Aziz bin Baz
–rahimahullah-
Pertanyaan:
Apakah hukum asal dalam perkawinan itu poligami atau monogami?
Jawaban: Hukum asal perkawinan
itu adalah poligami (menikah lebih dari satu istri) bagi lelaki yang mampu dan
tidak ada kekhawatiran akan terjerumus dalam perbuatan zhalim. Yang demikian
itu dibolehkan karena mengandung banyak maslahat di dalam memelihara kesucian
kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yang dinikahi itu sendiri dan
berbuat ihsan kepada mereka, memperbanyak keturunan yang dengannya ummat Islam
akan menjadi banyak dan makin banyak pula orang yang menyembah Allah swt
semata. Dalil poligami ini adalah firman Allah swt:
وَإِنْ خِفْتُمْ
أّلاَّتُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانكِحُوا مَاطَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَآءِ
مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّتَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ
مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّتَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya),
maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu
adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. an-Nisaa`:3)
sumber lengkap dari www.google.com
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon