Pemilik ijazah tidak dapat mencetak baru sebab ijazah hanya keluar satu kali yaitu saat kelulusan dari sekolah dimana siswa pernah belajar. Namun pemilik dapat mengurus proses keterangan perbaikan ke kantor dinas di wilayah tempat pemohon pernah sekolah.
Surat keterangan perbaikan yang dibuat itu sebagai bukti yang akan dilampirkan pada ijazah jika sewaktu-waktu dipergunakan untuk kepentingan misalnya, melamar pekerjaan atau melengkapi berkas melanjutkan sekolah.
Pemohon datang ke sekolah kemudian ke dinas dengan membawa surat-surat atau berkas yang akan dijadikan rujukan untuk mengeluarkan surat keterangan, bawalah akta kelahiran, kartu keluarga yang menguatkan sesuai nama yang sebenarnya.
Sedangkan pada proses ijazah hilang, prosedur yang perlu dilakukan untuk mengurus ijazah antara lain; mendatangi kantor polisi untuk meminta surat kehilangan ijazah, sebab syarat itu akan diminta dinas untuk mengeluarkan surat keterangan hilang.
Kemudian datang ke sekolah untuk minta surat keterangan hilang. Jika fotokopi ijazah masih ada sebaiknya dibawa sebagai data penguat untuk pihak sekolah, namun jika tidak ada mintalah daftar register siswa atau buku induk siswa.
Setelah lengkap datanglah ke dinas pendidikan sesuai dengan ijazah yang hilang. Jika ijazah SD dan SMP hilang maka ke bidang dikdas, jika ijazah SMA yang hilang bidang menengah.
Sign up here with your email
1 comments:
Write commentsTerima kasih infonya..
ReplyConversionConversion EmoticonEmoticon