Opensource software adalah istilah yang digunakan untuk software
yang membuka atau membebaskan source
codenya untuk dilihat oleh orang lain dan membiarkan orang lain mengetahui cara
kerja software tersebut dan sekaligus memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada
pada software tersebut. Dan yang menarik dan salah satu keunggulannya adalah
bahwa Open source software dapat diperoleh dan digunakan secara gratis tanpa perlu
membayar lisensi. Biasanya orang mendapatkan software ini dari internet. Salah
satu open source software yang terkenal yaitu Linux.
Pengembangan
open source software melibatkan banyak orang dari berbagai penjuru dunia yang
berinteraksi melalui internet. Maka bermunculanlah berbagai macam software yang
dibuat berbasis open source ini yang dipublikasikan melalui internet. Pola open
source ini telah melahirkan developer-developer handal dari berbagai penjuru
dunia.
Keberadaan open
source software ini sangat ditunjang oleh internet. Mula-mula Open source
software diambil dari internet kemudian digunakan oleh orang dan diperbaiki
apabila ada kesalahan. Hasil perbaikan dari open source ini kemudian
dipublikasikan kembali melalui internet yang memungkinkan orang lain
menggunakan dan memperbaikinya. Dan begitulah seterusnya. Saat ini sangat mudah
mendapatkan open source software di internet.
Dengan
pola open source orang dapat membuat dan mengembangkan apa yang disebut dengan
free software. Software ini dapat digunakan tanpa perlu membayar lisensi atau
hak cipta karena memang dikembangkan dengan pola open source. Jadi, dengan pola
open source orang dapat mengembangkan software dan mempublikasikannya dengan
bebas melalui internet. Maka tidak heran apabila kita akan banyak menemukan
free software ini di internet dan bisa secara bebas mendownloadnya tanpa perlu
membayar kepada pengembang software.
Secara umum software open source membawa konsep
pengembangan software secara terbuka dan bebas, siapapun boleh mengembangkan
software dengan lisensi open source, dan tentu dengan tidak meninggalkan etika
dan aturan yang telah ditentukan oleh peraturan open source yang berlaku.
BAB I
Open Source di Indonesia
A.
Perkembangan
Perkembangan open source sebenarnya telah dimulai
sejak tahun 1960 dengan adanya projek ARPANET yang kemudia berkembang hingga
saat ini kita kenal dengan internet. Walapun projek ini awalya bersifat rahasia
namun projek ini adalah sebuah konsep network yang dibangun secara bersama dan
dilakukan oleh orang bannyak secara gratis.
Mengikuti perkembangan zaman akhinya open source
telah di resmikan dalam sebuah organisasi dengan nama Open Source Initiative yang kini adalah pemegang hak
atas lisensi open source secara internasional sejak tahun 1997. Oganisasi ini
adalah organisasi resmi di tingkat internasional yang mengelolan perijinan
label “Open Source” dengan kata lain
semua software yang akan mengklaim dirinya sebagai open source. Ada kurang
lebih 66 lisensi dengan 9 kategori lisensi yang telah dikeluarkan kepada
publik. Yang termasuk didalamnya adalah linux yang memliki dengan lisensi
GNU/GPL (General Public Lisence).
Perkembangan Open
Source pun juga telah mulai merambah Indonesia. Secara resmi Indonesia telah
memulai secara resmi era open source pada tahun 2004 yaitu dengan adanya
kesepakatan IGOS (Indonesia Go Open Source). Pada tanggal 30 Juni 2004
penandatangan kesepakatan mengenai IGOS dilakukan oleh 5 Kementrian Republik
Indonesia yaitu : Kementerian Negara Riset dan Teknologi, Departemen Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Departemen Pendidikan Nasional.
B.
Permasalahan Open Source
Pengembangan software berbasiskan
open source selain memberikan beberapa buah keuntungan sebagaimana yang telah
disebutkan di bagian terdahulu artikel juga memiliki beberapa permasalahan
sebagai berikut :
Dengan banyaknya orang yang terlibat
dalam pembuatan proyek software tidak menjamin bahwa proyek akan selesai dengan
lebih cepat. Ada kemungkinan proyek bahkan tidak dapat terlaksana. Hal ini
disebabkan dengan semakin banyaknya orang maka perbedaan akan sering terjadi,
oleh karena itu diperlukan seorang pemimpin yang mampu bekerja sama dengan
rekan-rekannya yang lain untuk membuat suatu arahan yang jelas tentang proyek.
Menurut Alan Cox dalam papernya
"Cathedrals, Bazaars and the Town Council" [Ala98], permasalahan akan
muncul ketika tibanya banyak orang yang tidak paham dan mereka mulai
mengemukakan opininya, bukan memberikan kodenya. Mereka berdebat tentang
hal-hal yang tidak berguna. Hal ini tentu saja akan sangat merugikan karena
perdebatan tersebut tidak akan menghasilkan apa-apa.
Konflik di antara para pengembang.
Terkadang dalam model open source sebagaimana juga terjadi dalam model
pengembangan ilmiah, terjadi konflik antara para pengembang. Hal ini dapat
terjadi bila satu atau beberapa pengembang merasa tidak puas dengan pengembang
lainnya, baik dalam hal pencapaian ataupun masalah-masalah teknis dalam proyek
yang sedang mereka kerjakan. Bilamana hal ini telah terjadi dapat mengakibatkan
tertundanya proyek yang sedang mereka kerjakan, bahkan tidak tertutup
kemungkinan proyek tersebut menjadi gagal.
Pemilihan software. Umumnya
software-software yang dikembangkan disebabkan karena menarik minat pengembang
baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan adanya kecendrungan model
open source yang dimulai oleh seorang individu maka pengembangannya akan lebih
bersifat developer oriented, yang berarti software yang lebih kompleks, namun
belum tentu lebih bermanfaat. Pengembang akan membuat software-software yang
terlihat menyenangkan, seperti membuat themes untuk GNOME, KDE maupun editor,
dibandingkan dengan membuat aplikasi-aplikasi yang dianggap membosankan seperti
Office Suites. Tanpa adanya insentif lain maka akan banyak proyek mati karena
pengembang awal telah kehilangan minat dan tidak ada yang meneruskan.
Fragmentasi. Dengan tersedianya kode
sumber untuk setiap aplikasi, maka seseorang dapat saja merubah sebagian kode
sumber asli dan mengeluarkan aplikasi yang sama dengan nama baru atau
mengeluarkan aplikasi sama dengan versi baru. Jika seorang pengembang merasa
tidak puas dengan para pengembang lain dalam membuat suatu proyek, maka ia dapat
berpisah dan mengeluarkan proyek baru, lihatlah yang terjadi pada NetBSD dan
OpenBSD. Selain itu jika lisensi yang melingkupi suatu aplikasi dirasakan tidak
memuaskan maka akan terbentuk pula suatu aplikasi baru, lihat KDE dengan GNOME.
GNOME dikembangkan karena ketidakpuasan beberapa orang dalam masyarakat free
software terhadap lisensi library Qt dari Troll Tech yang digunakan dalam
KDEtypeset@protect @@footnote SF@gobble@opt Qt toolkit tersedia secara free
dalam bentuk kode sumber bagi pengembangan free software dan dapat
didistribusikan secara bebas.Berdasarkan informasi yang ada di homepage KDE,
ada dua hal yang perlu diingat dalam menggunakan Qt yaitu jika anda ingin
menjual aplikasi Anda yang dibuat dengan menggunakan Qt dan tidak bersedia
menyediakan kode sumber maka Anda perlu membeli lisensi Qt, jika anda
memperbaiki Qt maka perbaikan harus dikirimkan pada Troll Tech dan jika bagus
maka dapat disertakan dalam versi Qt
berikutnya.(http://www.kde.org/whatiskde/qt.html) .
Ketergantungan pada satu orang
pemimpin. Proyek-proyek open source biasanya dimulai oleh satu atau beberapa
orang, sehingga ketergantungan menjadi sangat tinggi. Dengan berlalunya waktu,
para pemimpin tersebut mungkin menjadi bosan, burn-out, dipekerjakan oleh
organisasi lain. Akibatnya proyek-proyek yang mereka tangani dapat menjadi
tertunda atau bahkan mungkin hilang. Sebagai contoh dua orang pembuat aplikasi
GIMP, aplikasi open source untuk image editing seperti Adobe Photoshop, setelah
mereka lulus dari Universitas California di Berkeley dan bekerja di organisasi
lain, maka aplikasi GIMP yang mereka tulis sewaktu masih menjadi mahasiswa
tertunda selama dua tahun pada saat versi 0.9, sebelum akhirnya diteruskan oleh
para pengembang baru lain.
Penjiplakan. Dengan tersedianya kode
sumber bagi setiap software, tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak yang
memanfaatkan hal tersebut demi kepentingan dirinya, misalnya saja seorang
mahasiswa ilmu komputer mendapat tugas untuk membuat suatu program, ia kemudian
mencarinya di Internet dan mendapatkan versi open sourcenya. Lalu ia
memodifikasi sedikit program tersebut dan menyerahkan pada dosennya untuk
dinilai. Bila dosen tidak waspada maka program tersebut akan lolos dan si
mahasiswa akan mendapat nilai dengan mudah dan tidak adil bagi mahasiswa yang
membuatnya sendiri.
C.
Manfaat Open Source Bagi Indonesia
Open source tidak hanya bermanfaat
bagi negara-negara maju namun justru ia dapat memberikan manfaat yang jauh
lebih besar bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, karena umumnya
program-program open source tersedia dengan biaya yang relatif jauh lebih murah
dibandingkan program-program closed source dan lebih handal, sehingga akan
mampu menghemat devisa yang ke luar. Secara khusus, open source pun memberikan
manfaat bagi dunia pendidikan, bisnis dan pemerintahan.
1.
Bagi Dunia Pendidikan
Dengan adanya open source maka
pelajar, mahasiswa ataupun pendidik tidak lagi mempelajari sesuatu secara
teoritis namun mereka pun dapat mempraktikkannya. Sebagai contoh dalam bidang
ilmu komputer, pada saat mempelajari mata kuliah Sistem Operasi, maka mahasiswa
dan dosen dapat secara bersama-sama mempelajarinya dengan cara mengupas secara
tuntas Sistem Operasi GNU/Linux ataupun sistem operasi open source lainnya,
sehingga mahasiswa dan dosen tidak hanya tahu teori, namun juga tahu
penerapannya dalam dunia nyata. Kemudian dengan menginstalasi sistem operasi
open source, misalnya GNU/Linux, seseorang umumnya telah memperoleh
aplikasi-aplikasi yang cukup lengkap, sehingga ia tidak perlu lagi mengeluarkan
uang untuk membelinya.
2.
Bagi Dunia Bisnis
Dengan memanfaatkan program-program
open source, dunia bisnis akan memperoleh manfaat yaitu rendahnya biaya
instalasi program, reliabilitas yang tinggi, keamanan yang tinggi, sehingga
total cost of ownership-nya menjadi rendah. Dunia bisnis sangat memerlukan
program yang bereliabilitas tinggi, karena kegiatan-kegiatan dunia bisnis telah
amat tergantung pada komputer dan kesalahan kecil akan mengakibatkan kerugian
yang sangat besar. Bagaimana jadinya jika server yang digunakan untuk menangani
web page harus di-reboot satu minggu sekali. Selain itu dengan menggunakan
program-program open source maka perusahaan tidak perlu terikat pada satu
vendor, baik vendor hardware maupun software. Jika perusahaan menemui
permasalahan, ia dapat menghubungi pembuat program ataupun mencari perusahaan-perusahaan
jasa untuk menangani masalah tersebut.
3.
Bagi Pemerintah
Seiring dengan makin berkibarnya
tuntutan akan otonomi daerah, maka penggunaan program-program open source patut
menjadi pertimbangan dalam perencanaan sistem informasi pemerintahan. Dengan
menggunakan program-program open source, anggaran yang dibutuhkan relatif lebih
rendah dibandingkan dengan program-program closed source dengan tingkat
reliabilitas dan keamanan yang lebih tinggi. Selain itu dengan memanfaatkan
program-program open source pemerintah dapat mendukung perkembangan teknologi
informasi di daerahnya dan juga dapat memberikan kesempatan kerja pada
masyarakat. Dengan tersedianya kode sumber maka pemerintah dapat memastikan
bahwa program yang digunakannya tidak memiliki suatu backdoor ataupun trojan
horse yang dapat membahayakan pemanfaatannya dalam bidang yang sensitif,
seperti bidang pertahanan keamanan
Bab III
Struktur dan Jenis Open
Source
A. Kriteria Open Source
Open source bukan hanya berarti
terbuka terhadap kode-kode program yang ada namun secara internasional open
source haruslah memenuhi beberapa criteria berikut.
1.
Pendistribusian Ulang Secara Bebas
Lisensi tidak akan membatasi pihak
manapun dari untuk menjual atau membeli dan dan pihak pengembang tidak akan
mendapat royalti dari pendistribusian ulang.
2.
Menyertakan Kode Sumber
Sebuah program haruslah menyertakan
kode sumber yang telah dibuat baik itu dalam bentuk kode sumber murni ataupun
dalam bektuk yang telah dikompilasi. Dan sebaiknya disebarluaskan dengan metode
dan media yang bersifat gratis, semisal dengan mempublikasikan melalui internet
dimana para pengembang dapat mendownload dan melakukan modifikasi sesuai dengan
kebutuhannya masing-masing.
3.
Dikerjakan Secara bersama-sama
Lisensi Open Source haruslah
diperbolehkan untuk dimodifikasi dan dikerjakan secara bersama-sama dan
kemudian didisrtribusikan dengan kesepakatan yang sesuai dengan lisensi yang
ada.
4.
Integritas Terhadap Pembuat
Lisensi dapat membatasi kode sumber
untuk didistribusikan dalam bentuk termodifikasi hanya jika lisensi mengizinkan
distribusi "file patch" dengan kode sumber untuk tujuan memodifikasi
program tersebut pada waktu pembangunan. Lisensi harus secara eksplisit
mengizinkan distribusi software yang dibangun dari modifikasi kode sumber.
Lisensi mungkin mensyaratkan hasil kerja turunan untuk menggunakan nama atau
versi yang berbeda dari perangkat lunak asli.
5.
Tidak ada Diskriminasi terhadap Orang atau Kelompok
Lisensi tidak boleh
mendiskriminasikan sebuah kelompok atau personal tertentu.
6.
Tidak ada Diskriminasi Terhadap Tujuan Tertentu
Lisensi ini tidak boleh
mendiskriminasikan profesi atau tujuan tertentu untuk menggunakan software
tersebut.
7.
Distribusi Lisensi
Untuk melakukan distribusi ulang
sebuah software haruslah memiliki lisensi atau aturan tertentu yang itu akan
digunakan untuk mendistribusikan ulang program-program open source, dan ketika
software tersebut dimodifikasi dan didistribusikan kembali software tersebut
harus menggunakan Lisensi Distribusi yang Telah dibuat sebelumnya.
8.
Lisensi Tidak Boleh Mendukung Produk Tertentu
Lisensi Sebuah software tidak
diperbolehkan untuk mendukung secara penuh sebuah produk tertentu baik itu
produk berupa software maupun berupa Hardware.
9.
Lisensi tidak boleh menolak integritas software lain
Dalam hal ini lisensi sebuah software
tidak diperbolehkan untuk menolak lisensi dari software lain.
10.
Lisensi haruslah bersifat netral
Tidak ada penghususan dalam sebuah
lisensi dimana semua lisensi bersifat terbuka dan netral sehingga tidak ada
pengkhususan terhadap seseorang tertentu ataupun gaya tertentu.
B.
Jenis-Jenis Lisensi Open Source
Berikut adalah beberapa jenis lisesi
yang telah di resmikan sebagai Open Source berdasarkan tujuan dan kegunaan
tertentu.
1.
Lisensi yang banyak digunakan oleh Komunitas Pengembang
Resmi
a.
Apache License, 2.0
b.
New and Simplified BSD licenses
c.
GNU General Public License (GPL)
d.
GNU Library or "Lesser" General Public License
(LGPL)
e.
MIT license
f.
Mozilla Public License 1.1 (MPL)
g.
Common Development and Distribution License
h.
Eclipse Public License
2.
Lisensi Bertujuan Khusus
a.
Educational Community License
b.
IPA Font License
c.
NASA Open Source Agreement 1.3
d.
Open Font License 1.1 (OFL 1.1)
3.
Lisensi Lain
a.
Adaptive Public License
b.
Artistic license 2.0
c.
Open Software License
d.
Qt Public License (QPL)
e.
zlib/libpng license
4.
Lisensi yang berlebihan dengan lisensi yang lebih popular
a.
Academic Free License
b.
Attribution Assurance Licenses
c.
Eiffel Forum License V2.0
d.
Fair License
e.
Historical Permission Notice and Disclaimer
f.
Lucent Public License Version 1.02
g.
University of Illinois/NCSA Open Source License
h.
X.Net License
5.
Lisensi yang tidak dapat digunakan kembali
a.
Apple Public Source License
b.
Computer Associates Trusted Open Source License 1.1
c.
CUA Office Public License Version 1.0
d.
EU DataGrid Software License
e.
Entessa Public License
f.
Frameworx License
g.
IBM Public License
h.
Motosoto License
i.
Multics License
j.
Naumen Public License
k.
Nethack General Public License
l.
Nokia Open Source License
m.
OCLC Research Public License 2.0
n.
PHP License
o.
Python license (CNRI Python License)
p.
Python Software Foundation License
q.
RealNetworks Public Source License V1.0
r.
Ricoh Source Code Public License
s.
Sleepycat License
t.
Sun Public License
u.
Sybase Open Watcom Public License 1.0
v.
Vovida Software License v. 1.0
w.
W3C License
x.
wxWindows Library License
y.
Zope Public License
6.
Lisensi yang di nonaktifkan
a.
Apache Software License 1.1
b.
Common Public License 1.0
c.
Artistic license 1.0
d.
Eiffel Forum License V1.0
e.
Lucent Public License (Plan9)
f.
Mozilla Public License 1.0 (MPL)
7.
Lisensi yang telah secara sukarela nonaktif
a.
Intel Open Source License
b.
Jabber Open Source License
c.
MITRE Collaborative Virtual Workspace License (CVW
License)
d.
Sun Industry Standards Source License (SISSL)
8.
Lisensi Yang tidak terkategorikan
a.
Affero GNU Public License
b.
Boost Software License (BSL1.0)
c.
Common Public Attribution License 1.0 (CPAL)
d.
European Union Public License (link to every language's
version on their site)
e.
GNU General Public License version 3.0 (GPLv3)
f.
GNU Library or "Lesser" General Public License
version 3.0 (LGPLv3)
g.
ISC License
h.
Microsoft Public License (Ms-PL)
i.
Microsoft Reciprocal License (Ms-RL)
j.
MirOS Licence
k.
Non-Profit Open Software License 3.0
l.
NTP License
m.
The PostgreSQL License
n.
Reciprocal Public License 1.5 (RPL1.5)
o.
Simple Public License 2.0
Bab IV
Aspek Hukum Open Source
Jika mengacu pada
undang-undang hakcipta tahun 2002 dan Undang-Undang ITE tahun 2008 Open Source
secara umum tidak banyak disinggung karena melihat letak dasar sistem lisensi
yang ada open source di indonesia tidak banyak menimbulkan masalah. Sehingga
belum dirasa perlu untuk memasukkannya kedala Undang-undang tersebut.
Dengan adanya kesepakatan yang telah dibuat pada tahun
2004 terserbut sudah cukup memperjelas posisi opensource di Indonesia bahwa
sistem apapun dengan Label Open Source akan digunakan dan dikembangkan di
Indonesia.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon